102 Aset PLN Kalbar Belum Bersertifikat

oleh
oleh

PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat mencatat ada 102 aset yang hingga kini belum mempunyai sertifikat. <p style="text-align: justify;">"Makanya, kami menggandeng Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat agar mempunyai kekuatan hukum. Ini juga tindak lanjut kesepahaman serupa di tingkat pusat," kata General Manajer PLN Kalbar Daniel S Bangun di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman PLN dengan BPN Kalbar di Sungai Raya, Kamis.<br /><br />Secara keseluruhan PLN Kalbar mempunyai 385 persil tanah/bangunan, dengan rincian berstatus hak guna bangunan (HGB) sebanyak 207 persil, hak pakai 76 persil. Sisanya belum bersertifikat sebanyak 102 persil.<br /><br />Menurut Daniel S Bangun, aset yang belum bersertifikat tersebut merupakan pengadaan baru yang sudah dibayar ganti rugi ke pemilik.<br /><br />Ia melanjutkan, dari pengadaan baru itu, sekitar 60 persil diantaranya lahan untuk tapak tower transmisi.<br /><br />Daniel S Bangun menambahkan, aset PLN akan terus berkembang, misalnya mesin pembangkit, saluran transmisi dan lainnya.<br /><br />"Bagi PLN sendiri, tanah sifatnya sangat strategis," katanya menegaskan.<br /><br />Latar belakang kesepahaman untuk percepatan pembuatan sertifikat itu juga guna mengurangi potensi sengketa.<br /><br />Kepala BPN Kalbar Emmiel AE Poluan mengatakan, tindak lanjut nota kesepahaman dari pusat perlu diteruskan ke daerah.<br /><br />"Aset PLN yang ada perlu diperkuat dengan payung hukum, yakni sertifikat," kata dia.<br /><br />Ia meminta PLN cepat mengajukan permohonan serta memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan sertifikat.<br /><br />"Terlebih PLN merupakan BUMN, sehingga harus mematuhi persyaratan terkait penyertaan milik negara," kata Emmiel AE Poluan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>