133 Pasal "Karet" Dapat Memenjarakan Pers

oleh
oleh

Pendiri Institut Studi Arus Informasi, Jakarta Andreas Harsono mengatakan sedikitnya terdapat 130 pasal "karet" pada KUHP dan undang-undang yang dapat memenjarakan pers. <p style="text-align: justify;">Pendiri Institut Studi Arus Informasi, Jakarta Andreas Harsono mengatakan sedikitnya terdapat 130 pasal "karet" pada KUHP dan undang-undang yang dapat memenjarakan pers.<br /><br />"Pasal-pasal "karet" itu jumlah lebih besar pada era pemerintahan saat ini dibanding era pemerintahan sebelumnya," kata Andreas pada acara bedah buku "Agama Saya adalah Jurnalisme" di Makassar, Rabu.<br /><br />Dia mengatakan, pasal-pasal yang terkait dengan pekerjaan wartawan pada era kolonial Belanda terdapat sekitar 35 pasal dalam KUHP yang dapat memenjarakan pelaku pers.<br /><br />Kemudian pada era pemerintahan Soeharto pasal-pasal karet itu bertambah menjadi 37 pasal dan era pemerintahan Gus Dur – Megawati Soekarno Putri menjadi 42 pasal.<br /><br />"Terakhir pada era Susilo Bambang Yudhoyono terdapat 61 pasal ditambah undang-undang yang mengancam kebebasan pers sehingga totalnya menjadi 130 pasal yang dapat menyeret wartawan ke penjara," kata penulis buku "Agama Saya adalah Jurnalisme" ini.<br /><br />Lebih jauh dia mengatakan, ancaman kurungan penjara pun pada hukum positif yang berlaku saat ini jauh lebih lama yakni maksimal 20 tahun penjara, padahal periode sebelumnya hanya maksimal delapan tahun penjara.<br /><br />Berkaitan dengan hal tersebut, dia mengatakan, wartawan dalam mengemban tugasnya, harus mengetahui peranannya dan harus profesional.<br /><br />Sehubungan dengan hal itu, Ketua Yayasan Pantau ini membuat buku panduan untuk wartawan yang digali dari pengalaman pribadi, riset dan analisis. <br /><br />"Setidaknya dengan mengetahui dan mengamalkan pedoman buku "Agama Saya adalah Jurnalisme" ini, wartawan dapat menjalani profesinya dengan baik," kata alumni yang pernah mendalami Jurnalistik di Universitas Harvard ini.(Eka/Ant)</p>