147 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

oleh
oleh

Kemerdekaan sejatinya dapat membawa rakyatnya kepada kondisi yang adil dan sejahtera. <p style="text-align: justify;">Sila ke-5 dalam pancasila sebagai dasar negara indonesia telah mengamanatkan untuk memberikan keadilan sosial kepada seluruh rakyat indonesia. <br /><br />Keadilan yang lengkap bukan hanya mencapai kebahagiaan untuknya sendiri, tetapi juga kebahagian bagi seluruh rakyat, demikian diungkapkan Bupati Sintang, Drs. Milton Crosby, M.Si saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM pada acara pemberian remisi umum kapada Narapidana dan anak pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi RI ke-68 di Lapas Kelas IIB Sintang.<br /><br />Lebih lanjut bupati katakan, penegakan hukum akan dapat ditegakan jika kita mempunyai komitmen yang kuat, konsisten dan kontinunitas serta tidak diskriminatif, siapapun harus tunduk kepada hukum. <br /><br />“Penegakan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun dengan alasan apapun, kecuali pada kebenaran dan keadilan itu sendiri, disitulah letak wibawa hukum dan keadilan hukum”.<br />  <br />Pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana, dimana pada fase inilah kewajiban negara untuk membentuk narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingungan masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik serta bertanggung jawab, terang bupati.<br /><br />Sementara itu Kalapas Kelas IIB Kabupaten Sintang, Pudjiono Riyadi mengatakan pemeberian remisi kepada narapidana merupakan puncak rangkaian pembinaan kapada narapidana.<br /><br />Oleh sebab itu dengan Pemberian remisi ini semoga menjadi motivasi agar para napi melakukan perbuatan baik," ungkap Pudjiono Riyadi.<br /><br />Lebih lanjut dikatakan Riyadi, Lapas Kelas IIB Sintang telah mengusulkan 147 napi untuk mendapatkan remisi umum 1 dan umum 2 dari Menkum HAM, dari yang kita usulkan semuanya diterima. Untuk remisi umum 1 berjumlah 138 dan remisi umum 2 sebanyak 8 orang, jelas Riyadi.<br /><br />Penyerahan remisi bagi narapidana oleh Bapak Bupati Sintang, upacara penyerahan remisi juga disaksikan oleh Forkopinda dan SKPD.<strong> (*) </strong></p>