15 Kursi Calon Haji Kotim Tidak Terisi

oleh
oleh

Sebanyak 15 kursi calon haji di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tidak terisi karena tidak dilunasinya biaya penyelenggaraan ibadah haji hingga akhir pelunasan tahap pertama 12 Juni. <p style="text-align: justify;">"Kami dapat laporan ada 15 orang yang tidak melunasi BPIH. Jadi sisa kuota itu akan dikembalikan ke kuota nasional," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotim, HM Ilmi Hafif di Sampit, Sabtu.<br /><br />Ilmi belum berani memastikan apakah kuota 15 kursi itu akan dikembalikan pada masa pelunasan tahap kedua. Namun jika dikembalikan pun, dia memastikan bahwa tidak semua calon haji punya kesempatan karena pemerintah sudah memutuskan akan memprioritaskan calon haji berusia lanjut.<br /><br />Dia juga masih waswas apakah Provinsi Kalteng, khususnya Kabupaten Kotim akan mendapatkan tambahan kuota dari sisa kuota haji nasional seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya tahun ini pemerintah Arab Saudi memangkas 20 persen kuota haji Indonesia dan negara-negara lainnya.<br /><br />�Makanya kami masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa, apakah nanti kita akan dapat kuota tambahan atau tidak karena adanya pemangkasan kuota 20 persen oleh Arab Saudi ini,� ujar Ilmi.<br /><br />Berdasarkan pengumuman Kementerian Agama dengan surat bernomor Nomor: B.VIII/3/HM.01/141-01/2013 tanggal 21 Mei 2013 lalu, disampaikan sejumlah poin penting. Pembayaran BPIH dilaksanakan tanggal 22 Mei � 12 Juni 2013 pada setiap hari kerja di Bank Penerima Setoran BPIH (BPS-BPIH) tempat setoran semula.<br /><br />Pembayaran BPIH 1434H/2013M diperhitungkan dengan jumlah setoran awal BPIH, dilakukan dengan mata uang dollar Amerika (USD) dan/atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. Kotim yang termasuk dalam kelompok haji Kalteng dan Kalsel yang akan terbang melalui Embarkasi Banjarmasin dikenakan BPIH sebesar 3.733 dolar Amerika.<br /><br />Dalam waktu selambat-lambatnya tiga hari setelah penyetoran pelunasan, jamaah haji yang telah mendapatkan bukti setor lunas BPIH wajib segera mendaftar ulang ke Kankemenag kabupaten/kota tempat domisili.<br /><br />Jamaah haji yang telah mendapat porsi dan masuk dalam alokasi kuota haji keberangkatan tahun 1434H/2013M, namun tidak melunasi BPIH 1434H/2013M sampai dengan 12 Juni 2013, maka secara otomatis menjadi waiting list tahun berikutnya dan kesempatan kuotanya beralih menjadi kuota haji nasional.<br /><br />Jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013M atau tahun sebelumnya namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat pada tahun ini, maka harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan BPIH 1434H/2013M.<br /><br />Jika terdapat sisa kuota haji yang berasal dari setiap provinsi setelah berakhirnya masa pelunasan BPIH 1434H/2013M (tanggal 12 Juni 2013), maka pemerintah akan melanjutkan untuk pelunasan tahap sisa kuota nasional, yaitu dari tanggal 18 � 26 Juni 2013.<br /><br />Sisa kuota provinsi yang kemudian menjadi kuota haji nasional diperuntukan bagi kelompok tertentu. Yakni jamaah haji lanjut usia di atas 83 tahun, jamaah haji yang tidak mampu mandiri (udzur) yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta pendampingnya yang telah terdaftar dan telah memiliki nomor porsi sampai dengan tanggal 7 Januari 2013.<br /><br />Pendamping yang diizinkan pun harus memenuhi kriteria yang ditetapkan yaitu mempunyai hubungan keluarga dengan jamaah haji yang akan didampingi, dibuktikan dengan kartu keluarga, telah terdaftar sebagai jamaah haji/memiliki nomor porsi, membuat pernyataan bersedia menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia/jamaah haji yang tidak mampu mandiri (udzur) serta menyatu dalam kelompok terbang yang sama dengan jamaah yang didampingi.<br /><br />Sementara itu, prioritas lainnya adalah penyatuan jamaah haji suami-istri yang terpisah karena sistem, sehingga berbeda tahun keberangkatannya. Selain itu, penyatuan jamaah haji anak dan orang tua yang terpisah karena sistem sehingga berbeda tahun keberangkatannya, jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji dan jamaah yang sudah pernah haji yakni yang semula tidak diprioritaskan karena sudah pernah berhaji dan nomor porsinya masuk dalam alokasi kuota tahun 1434H/2013M.<br /><br />Kementerian Agama meminta kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui calo atau perantara. <strong>(das/ant)</strong></p>