2.790 WNI Dideportasi Malaysia Melalui Nunukan 2013

oleh
oleh

Sebanyak 2.790 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara selama 2013, karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. <p style="text-align: justify;">Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis mengatakan, WNI yang bekerja di Negeri Sabah Malaysia yang dipulangkan tersebut sebagian besar karena kasus dokumen keimigrasian.<br /><br />"Para WMI itu tidak memiliki dokumen yang sah atau paspor tidak berlaku lagi. Sebagian lagi akibat tersangkut kasus kriminal seperti narkoba dan perampokan," katanya.<br /><br />Menurut data dari Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, WNI yang dideportasi melalui Kabupaten Nunukan sebanyak 1.963 orang berasal dari Sulawesi Selatan, 514 dari Nusa Tenggara Timur (NTT), 121 dari Sulawesi Tengah, 86 dari Pulau Jawa, 30 orang dari NTB dan 16 dari Kalimantan Timur.<br /><br />Selain itu dari Sulawesi Tenggara dan Maluku masing-masing lima orang, empat orang dari Kalimantan Barat, dari Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara masing-masing tiga orang, dan dua orang dari Sumatera.<br /><br />"WNI yang dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Nunukan paling banyak dari Sulawesi Selatan dan kedua terbanyak dari Timor (NTT)," kata Nasution.<br /><br />Secara rinci WNI yang dideportasi selama 2013 itu yaitu sebanyak 341 orang pada Januari, Pebruari sebanyak 375 orang, 185 orang pada Maret.<br /><br />Selain itu pada April 2013 sebanyak 206 orang, 296 pada Mei, 132 orang pada Juni, Juli sebanyak 259, Agustus sebanyak 157, September jumlah WNI yang dideportasi sebanyak 293 orang, 109 orang pada Oktober, Nopember sebanyak 270 orang dan 167 orang pada Desember.<br /><br />Jika diklasifikasikan sesuai dengan jenis kelamin, jumlah WNI deportasi laki-laki sebanyak 2.299 orang dan 491 berjenis perempuan.<strong> (das/ant)</strong></p>