Sekitar 20.000 hektare lahan yang tersebar di empat kecamatan yakni Upau, Haruai, Muara Uya dan Jaro akan dibuka menjadi areal tambang batu bara di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. <p style="text-align: justify;">Pembukaan tambang baru itu menyusul masuknya PT Bara Pramulya Abadi, pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) ke Tabalong.<br /><br />"Saat ini PT Bara Pramulya Abadi dalam persiapan eksplorasi dan mereka telah membuat analisis dampak lingkungan sebagai syarat untuk tahap selanjutnya," kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Tabalong, Saepudin, di Tanjung, Jumat.<br /><br />Saepudin menegaskan dokumen Amdal yang dibuat pihak perusahaan bukan merupakan izin usaha melainkan dokumen untuk mengurangi dampak dari suatu aktivitas penambangan.<br /><br />"Andal yang diajukan pihak perusahaan bukan merupakan izin usaha namun suatu kewajiban dalam rangka mengurangi dampak dari kegiatan penambangan," kata Saepudin.<br /><br />Menurut ketua tim Amdal PT Bara Pramulya Abadi (BPA), Eka Iriadenta, dalam kerangka acuan Amdal yang dibuat, lahan 20.000 hektare yang dicadangkan terbagi dalam dua blok yakni blok Tanjung seluas 8.410 hektare dan blok Warukin seluas 11.590 hektare.<br /><br />Dengan target produksi 1 juta ton per tahun, kegiatan produksi rencananya dilakukan sebatas mulut tambang.<br /><br />"Untuk sementara kegiatan produksi dilakukan di mulut tambang dan analisis dampak lingkungannya sudah kita sampaikan tinggal setelah itu akan masuk tahap konstruksi atau eksplorasi," katanya.<br /><br />Sementara itu sejumlah masyarakat mengharapkan kegiatan penambangan batu bara di Kecamatan Muara Uya tidak mengganggu areal perkebunan rakyat.<br /><br />"Kami mengusulkan ada batasan untuk kegiatan penambangan yakni 10 kilometer dari batas desa sehingga kebun karet masyarakat tidak terganggu," ujar Syamsul warga Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>