20 Ribu Anak Belum Miliki Akta Kelahiran

oleh
oleh

Sebanyak 20 ribu anak di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, belum memiliki akta kelahiran. <p style="text-align: justify;"><br />"Sejak 2003 sampai per Agustus 2011 anak atau penduduk kita yang sudah memiliki akta lahir 65.780. Ada 20 ribu yang belum ada aktanya," kata Kepala Bidang Catatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Landak, Benipiator di Ngabang, Sabtu.<br /><br />Menurutnya, dalam mensosialisasikan dan terwujudnya peraturan bupati Landak nomor 7 tahun 2010 tentang Rencana Strategis 2011 semua anak Kabupaten Landak tercatat kelahiran, maka Bupati Landak Adrianus Asia Sidot mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para kepala sekolah saat penerimaan siswa baru 2011.<br /><br />"Semua anak usia 0-18 tahun harus memiliki akta kelahiran dan segera mengurus pembuatan akta kelahiran bagi yang belum memiliki di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," kata Benipiatur mengutip surat bupati itu.<br /><br />Ia menegaskan, masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran diperpanjang kembali, jika sebelumnya sampai Desember 2010 sekarang akan berakhir Desember 2011, diminta setiap para pihak terkait untuk terus berupaya memfasilitasi pembuatan akta kelahiran bagi anak-anak yang belum mempunyainya.<br /><br />"Dalam hal sosialisasi, maka penulisan ijazah atau surat tanda tamat belajar sekolah dasar harus mengacu pada kutipan akta kelahiran anak bagi yang telah memiliki. Sebelum ijazah ditulis guru wajib mengumpulkan orang tua/wali siswa dan meminta foto copy kutipan akta kelahiran lulusan sebagai acuan dalam penulisan ijazah," urai Benipiator.<br /><br />Ia juga menegaskan, dalam hal penerimaan murid baru untuk semua jenjang pendidikan baik SD, SMP, SMA/SMK selain persyaratan umum yang telah ditentukan oleh dinas pendidikan, juga menambah persyaratan untuk melampirkan foto copy akta kelahiran.<br /><br />"Bagi calon siswa yang belum memiliki kutipan akta kelahiran dapat melampirkan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran," ujar Benipiator.<br /><br />Adapun syarat-syarat pembuatan akta kelahiran yaitu surat keterangan lahir dari bidan atau kepala desa, foto copy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga orang tua, foto copy kutipan akta perkawinan atau surat kawin orang tua.<br /><br />"Nah, jika sudah lengkap syarat ini bisa disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Landak untuk diterbitkan kutipan akta kelahiran," kata dia. <strong>(das/ant)</strong></p>