2014 Batas Perbaikan Izin Perkebunan Di Kotim

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan batas akhir perbaikan perizinan perkebunan di daerah itu paling lambat pada Desember 2014. <p style="text-align: justify;">"Sampai saat ini masih banyak perusahaan perkebunan yang belum lengkap perizinannya, namun mereka telah beroperasi layaknya pemegang izin yang sah," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kotim, Hanif Budi Nugroho di Sampit, Jumat.<br /><br />Pada umumnya perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Kotim baru mengantongi izin lokasi dan belum memiliki izin hak guna usaha (HGU).<br /><br />Untuk menertibkan perusahaan perkebunan yang belum memiliki perizinan yang lengkap tersebut maka pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012.<br /><br />Perusahaan yang belum sempurna perizinannya diberikan waktu untuk melakukan perbaikan, yakni dengan batas waktu selama dua tahun, terhitung sejak Januari 2013 hingga Desember 2014.<br /><br />Selama dua tahun tersebut perizinan maupun tapal batas dan patok HGU sudah harus ditetapkan atau sudah jelas titik kordinatnya.<br /><br />Bagi perusahaan yang belum menyelesaiakan kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah tersebut, yakni melegalkan perizinannya maka akan masuk ke ranah hukum.<br /><br />"Dalam PP Nomor 60, Mei 2012 tersebut di jelaskan kalau lahan perkebunannya masuk dalam kawasan hutan harus mengurus proses pelepasan maupun pinjam pakainya begitu juga dengan areal kebun yang masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL) juga wajib mengikuti prosedur yang berlaku," katanya.<br /><br />Dokumen-dokumen itu sampai sekarang masih banyak belum disempurnakan oleh sebagian besar perusahaan perkebunan.<br /><br />Akibat masih banyaknya perizinan yang belum disempurnakan tersebut menyulitkan pemerintah daerah untuk membedakan mana saja perusahaan yang legal maupun ilegal.<br /><br />Perizinan yang mereka miliki masih belum sepenuhnya lengkap atau bisa dikatan baru setengah-setangah, mereka memang mengantongi izin tapi belum lengkap 100 persen, untuk itu keberadaan mereka bisa dikatan legal, bisa juga ilegal.&lt;br /><br />"Mereka dikatan ilegal, tapi faktanya memiliki izin meski belum lengkap, dan dikatan legal namun perizinan mereka belum sepenuhnya lengkap, status mereka mengambang sekarang," terangnya.<br /><br />Ia berharap dengan keluarnya PP Nomor 60 Tahun 2012 tersebut legalitas perusahaan akan semakin jelas, sehingga memudahkan pemerintah daerah melakukan penertiban perizinan. <strong>(das/ant)</strong></p>