2014 KTP Berbasis Siak Tak Berlaku Lagi

oleh
oleh

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memastikan kartu tanda penduduk berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak berlaku pada 2014. <p style="text-align: justify;">"KTP berbasis SIAK berlaku hingga Desember 2013. Setelah itu masyarakat diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)," kata Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi, Disdukcapil Kotim, Krispinus di Sampit, Selasa.<br /><br />Bagi masyarakat yang sekarang memegang KTP berbasis SIAK diminta segera mengurus e-KTP dengan melapor dan mendaftarkan diri ke Kantor Disdukcapil atau Kantor Kecamatan wilayah tempat tinggal.<br /><br />Masyarakat yang sudah terdaftar dan mengajukan permohonan pembuatan e-KTP serta data kependudukan telah tercatat, selanjutnya pemohon akan dilakukan perekaman e-KTP.<br /><br />Apabila hingga batas waktu massa berlaku KTP berbasis SIAK telah berakhir belum juga memiliki e-KTP, maka dapat dipastikan mereka akan kesulitan mendapat pelayanan baik dari pemerintah maupun instansi swasta lainnya.<br /><br />Krispinus mengatakan, masyarakat di Kotim yang belum memiliki e-KTP mencapai ratusan ribu jiwa dan sebagian besar mereka berada di wilayah pedalaman.<br /><br />Disdukcapil Kotim dalam waktu dekat akan memberikan pelayanan khusus kepada masyarakat yang tinggal di pedalaman, yakni datang langsung ke desa dan melakukan perekaman data e-KTP.<br /><br />"Sebelumnya Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan pemerintah Kotim telah membuat kesepakatan akan melakukan perekaman e-KTP terhadap 283.806 jiwa wajib KTP," katanya.<br /><br />Menurut dia, dari 283.806 jiwa wajib KTP tersebut baru 163.977 jiwa yang telah melakukan perekaman e-KTP dan 119. 820 jiwa di antaranya belum melakukan perekaman e-KTP.<br /><br />Disdukcapil Kotim terus berusaha menyelesaikan kesepakatan tersebut dan pada Desember 2013 nanti target perekaman e-KTP dapat terpenuhi. <strong>(das/ant)</strong></p>