33 Napi Di Kalsel Dapat Remisi Natal

oleh
oleh

Sebanyak 33 orang narapidana (Napi) di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berasal dari 13 Lapas/Rutan mendapatkan Remisi Hari Raya Natal. <p style="text-align: justify;">"Remisi itu kami berikan kepada para narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik," kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Harun Sulianto di Banjarmasin, Rabu.<br /><br />Ia mengatakan pemberian Remisi Hari Raya Natal berupa pengurangan masa tahanan itu dari 15 hari sampai dengan satu bulan pada saat Hari Raya Natal yang jatuh pada Jumat (25/12).<br /><br />Remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan pada saat tanggal 25 Desember 2015 nanti.<br /><br />"Narapidana yang melakukan pidana umum dan beragama Kristen serta menjalani hukuman paling sedikit enam bulan baru bisa kami berikan Remisi Hari Raya Natal," katanya.<br /><br />Harun juga mengatakan pihak Kanwil Kemenkumham juga sedang mengusulkan Remisi untuk 16 orang narapidana yang masuk dalam kategori tindak pidana tertentu dengan pidana lebih dari lima tahun.<br /><br />Sebanyak 16 narapidana yang sedang diusulkan Remisinya ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan itu karena telah melanggar pidana tertentu di antaranya pidana narkotika, pidana perdagangan manusia dan pidana korupsi.<br /><br />"Narapidana yang telah melanggar tindak pidana tertentu itu Remisi menjadi kewenangan pusat bukan kantor wilayah," ujarnya.<br /><br />Kepala Devisi Pemasyarakatan itu terus mengatakan, jumlah narapidana/tahanan di 13 Lapas/Rutan di Kalsel adalah 7385 orang.<br /><br />Dengan jumlah itu sudah melebihi kapasitas daya tampung yang hanya tersedia untuk 2770 orang sehingga melebihi kapasitas sebesar 267 persen. (das/ant)</p>