345 Guru Bersertifikasi Kotawaringin Timur Salah Biodata

oleh
oleh

Sedikitnya 345 dari 1.394 guru bersertifikasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah salah mengisi biodata. <p style="text-align: justify;">"Akibat dari kesalahan dalam pengisian biodata tersebut ke-345 guru tingkat SD dan SMP sederajat itu sekarang belum menerima Surat Keputusan dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Muhammad Yusuf di Sampit, Kamis.<br /><br />Sampai sekarang sudah 1.049 guru bersertifikasi yang sudah lengkap datanya, namun mereka belum menerima tunjangan sertifikasi karena menunggu 345 guru lainnya melengkapi datanya.<br /><br />Kesalahan dalam pengisian biodata tersebut berdampak pada penundaan pencairan tunjangan sertifikasi, sebab jika masih ada guru yang bersertifikasi belum menerima SK dari pemerintah pusat maka tunjangan sertifikasi tidak dapat disalurkan.<br /><br />Pembayaran tunjangan sertifikasi dipastikan menunggu seluruh guru yang bersertifikasi telah memiliki SK.<br /><br />Tertundanya pembayaran tunjangan sertifikasi bukan kesalahan dinas, melainkan kelalaian para guru itu sendiri karena mereka salah mengisi biodata.<br /><br />Menurut Yusuf, Disdik Kabupaten Kotim sekarang sedang berupaya melakukan pendataan ulang guru yang salah mengisi biodata untuk melakukan perbaikan.<br /><br />Hasil dari perbaikan biodata tersebut nantinya akan segera dikirim ke pemerintah pusat agar SK bisa keluar dan tunjangan sertifikasi dapat secepatnya dibayar.<br /><br /> Informasi yang kami terima dana untuk pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut sekarang sudah dikirim pemerintah pusat ke rekening kas daerah Kabupaten Kotim,  katanya.<br /><br />Sementara Kepala Bidang Keuangan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotim, Aspanur kepada wartawan membenarkan jika dana tunjangan sertifikasi untuk guru tersebut sudah ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah Kabupaten Kotim sebesar Rp39 miliar.<br /><br />Pencairan dana tunjangan sertifikasi untuk guru tersebut akan disalurkan apabila Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim telah menyerahkan seluruh data guru yang akan menerima dana tunjangan sertifikasi.<br /><br />"Tidak ada niatan sedikitpun kami menahan pembayaran tunjangan sertifikasi guru tersebut, tetapi pembayarannya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni melalui proses administrasi termasuk penyesuaian besaran gaji yang diterima guru bersertifikasi dimana gaji mereka mengalami kenaikan sebesar tujuh persen," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>