36 Orang Tewas Akibat Lakalantas Di Pontianak

oleh
oleh

Kepolisian Resort Kota Pontianak mencatat sejak Januari hingga Maret atau triwulan I tahun 2013, sudah sebanyak 36 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi di Kota Pontianak dan sekitarnya. <p style="text-align: justify;">"Ada peningkatan angka korban meninggal akibat Lakalantas pada triwulan yang sama di tahun 2012 sebanyak 25 orang meninggal, dan meningkat di tahun 2013, menjadi 36 orang meninggal akibat Lakalantas," kata Kasat Lantas Polresta Pontianak Komisaris (Pol) Ichsan Nur di Pontianak, Minggu.<br /><br />Ichsan menjelaskan, meningkatnya angka korban Lakalantas, karena masih kurangnya kesadaran pengguna kendaraan bermotor dalam mematuhi aturan lalu lintas, sehingga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.<br /><br />"Dari data kami pada analisa dan evaluasi (Anev) triwulan I, mencatat sebanyak 52 oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran lalu lintas, baik ringan, sedang, hingga berat, artinya pelanggar lalu lintas tidak hanya masyarakat biasa melainkan juga dilakukan oleh para PNS," ungkapnya.<br /><br />Menurut dia, angka pelanggaran lalu lintas pada triwulan I tahun 2013 menurun dibanding tahun sebelumnya, yakni sebanyak 126 pelanggaran, atau turun dibanding tahun sebelumnya sebanyak 134 pelanggaran, tetapi angka korban meninggal malah meningkat.<br /><br />Data Polresta Pontianak, mencatat, sepanjang triwulan I tahun 2013, yakni sebanyak 52 oknum PNS melanggar lalu lintas, pelajar sebanyak 507 kasus, mahasiswa 484 kasus, dan, swasta sebanyak 1.841 kasus.<br /><br />Kasat Lantas Polresta Pontianak mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak, untuk taat terhadap peraturan lalu lintas, walaupun saat ini pelanggaran lalu lintas telah menurun, namun harus tetap ditaati, karena tertib lalu lintas dapat mencegah diri sendiri menjadi korban Lakalantas.<br /><br />"Untuk menciptakan tertib lalu lintas perlu kerja sama semua pihak, bukan hanya menjadi tugas kepolisian," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Jasa Raharja Cabang Pontianak, Eko Setyanto menyatakan, pihaknya sejak Januari hingga 31 Maret 2013 telah membayar uang santunan terhadap korban kecelakaan sebesar Rp6,6 miliar.<br /><br />Eko menjelaskan, dalam lima tahun terakhir mulai tahun 2008 hingga 2012, pihaknya telah membayar uang santunan terhadap korban kecelakaan sebesar Rp112,97 miliar, atau cenderung naik dalam setiap tahunnya.<br /><br />"Atau rata-rata pembayaran uang santunan terhadap korban kecelakaan sebesar Rp2 miliar/bulannya untuk Cabang Pontianak atau Kalimantan Barat umumnya," ungkap Eko.<br /><br />Kepala Jasa Raharja Cabang Pontianak menyatakan, selain memenuhi kewajiban dalam membayar uang santunan terhadap korban kecelakaan, pihaknya juga menggalakkan sosialisasi terkait pencegahan agar tingkat kecelakaan lalu lintas di Kalbar menurun. <strong>(das/ant)</strong></p>