40 Mobil Dinas Kutai Kartanegara Belum Dikembalikan

oleh
oleh

Sebanyak 40 mobil dinas yang dipakai mantan pejabat di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, hingga kini belum dikembalikan sehingga para pemakainya terancam diproses hukum. <p style="text-align: justify;">"Mulai Senin (3/10) tim penertiban kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bergerak untuk menarik mobil dinas yang kini masih di tangan mantan pejabat yang sudah tidak berhak menggunakannya lagi," kata Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah Kukar Bambang Arwanto di Tenggarong, Senin.<br /><br />Dia mengatakan, pihaknya menurunkan empat tim. Mereka bertugas untuk menarik mobil dinas yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat itu.<br /><br />Tim tersebut terdiri atas pejabat Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten, Bagian Perlengkapan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kutai Kartanegara.<br /><br />Ia mengatakan, untuk mempermudah menjalankan tugas menarik mobil dinas, tim tersebut dilengkapi mobil derek yang akan digunakan jika mobil tersebut tidak bisa dijalankan.<br /><br />"Jika saat penertiban yang bersangkutan tidak mau menyerahkan mobil dinas, kami akan menunggu tunggu 2 x 24 jam. Kalau tetap tidak dikembalikan akan dilaporkan ke polisi sebagai tindak pidana penggelapan aset daerah," kata Bambang.<br /><br />Menurut dia, untuk menghindari jangan sampai terjadi proses laporan ke polisi tentang penggelapan, pihaknya mengharapkan kerja sama dengan mantan pejabat itu untuk mengembalikannya.<br /><br />Pemkab Kutai Kartanegara telah beberapa kali mengimbau dan berkirim surat, isinya instruksi untuk mengembalikan mobil dinas, namun beberapa dari mereka tidak mengindahkannya sehingga masih tersisa 40 orang yang belum mengembalikan.<br /><br />"Para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga sudah diberitahu melalui surat tentang penertiban kendaraan dinas tersebut," ujarnya.<br /><br />Mobil dinas yang berhasil ditarik akan didata lebih lanjut, kemudian sesuai ketentuan akan disalurkan kepada SKPD yang belum mendapatkan mobil dinas sesuai kebutuhan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>