Cegah Investasi Ilegal, Pemkab dan OJK Lakukan Tindakan Preventif

oleh
oleh

MELAWI – Pemerintah Kabupaten melawi bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang mengenal otoritas jasa keuangan, industri keuangan dan waspada investasi ilegal kepada pegawai pemerintah Kabupaten Melawi, Kamis (9/8) di pendopo rumah jabatan Bupati Melawi. Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Melawi, Panji, dan dihadiri Sekda Melawi, Ivo Titus Mulyono, sejumlah kepala SKPD serta perwakilan BUMN, BUMD dan sejumlah perusahaan di Melawi.

Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar, Adnan Syarif padapembukaan kegiatan tersebut mengatakan, diharapkannya dengan sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pegawai Pemkab Melawi, terutama mengenai resiko dan dampak hukum dari investasi dan produk keuangan kepada masyarakat.

“Jadi kami berharap dengan adanya sosialisasi ini nantinya agar lebih meningkatkan pengetahuan tentang jasa keuangan. Begitu juga dengan pengetahuan tentang mewaspadai ivestasi ilegal, misalnya seperti investasi bodong,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Bupati Melawi, Panji, mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen, OJK berfungsi menyelenggarakan system pengaruran dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan yang meliputi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan dana asuransi. Keberadaan OJK sebagai sebuah lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia perlu mendapatkan perhatian yang serius.

“Dibentuknya OJK bertujuan untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan dan mencari efesiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut Panji menerangkan bahwa akhir-akhir ini banyak disaksikan di berbagai media massa tentang maraknya kasus penawaran inventasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Banyaknya penawaran investasi ilegal dengan istilah investasi bodong di tengah masyarakat yang tidak diawasi oleh OJK, menyebabkan masyarakat terjerumus dalam praktik investasi ilegal. Selain itu besarnya kerugian material yang dialami oleh para korban perlu diadakan tindakan preventif dan refresif untuk memfasilitasi para korban serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam investasi ilegal tersebut.

Ia menuturkan pentingnya tindakan preventif seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di daerah bertujuan untuk mengurangi korban dan kerugian yang diderita oleh masyarakat di daerah akibat investasi ilegal tersebut. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih cerdas dan bijak dalam meninvestasikan dananya.

Panji menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenal OJK dan waspada investasi ilegal yang diperuntukkan bagi kalangan pegawai pemerintah di Kabupaten melawi.

“Sosialisasi tentang OJK tentunya akan semakin menambah wawasan kita bersama dengan bidang keuangan,” katanya.

Panji juga berharap dengan dilaksanakan kegiatan edukasi dan sosiliasasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Khususnya pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Melawi mengenai resiko dan dampak dari investasi ilegal,” pungkasnya. (Ed/KN)