oleh
oleh

PONTIANAK – Kalimantan Barat berdampak buruk bagi kesehatan khususnya balita dan anak anak yg rentan dan mudah terkena penyakit gaguan saluran pernafasan atau ISPA.

Hal ini membuat Ketua Persit KCK Daerah XII/Tanjungpura dan jajaran peduli membagikan 2000 masker bagi pengguna kendaraan yang melintas di Bundaran Degulis, Jalan A. Yani Pontianak, Jumat (24/8/2018).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak buruk kabut asap bagi kesehatan, karena minimnya masyarakat yg menggunakan masker saat berpergian keluar khususnya bagi penggendara sepeda motor.

Ditempat yang sama, pagi jumat (24,8,2018) sebelumnya jajaran persit juga membagi bagi selembaran tentang Peraturan Walikota (Perwa) Undang-undang No. 33 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terutama larangan membakar lahan. dengan isi tentang jerat hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yakni pasal 69 Ayat (1) hurup h yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dangan cara membakar dan pasal 108 yaitu Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) hurup h, dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit tiga milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah. (Pdm)