57 Ormas dan LSM Terdaftar

oleh
oleh

Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas), Lindra Azmar mengatakan sampai sekarang sudah ada 57 Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang terdaftar di kantornya. <p style="text-align: justify;">“Yang sudah masuk dan resmi mendaftarkan diri ke kita sejumlah itu, 57 ormas dan LSM,” kata Lindra dua hari lalu.<br /><br />Berdasarkan aturan UU nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakat, memang tidak ada kewajiban bagi ormas maupun LSM untuk mendaftarkan diri, namun ketika sudah terdaftar sebenarnya ada manfaat yang bisa diperoleh.<br /><br />Untuk mendaftarkan diri, dia mengatakan ormas atau LSM cukup melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.<br /><br />“Dan tentunya kita juga berharap mereka punya sekretariat sehingga mudah dalam koordinasi,” jelasnya.<br /><br />Badan Kesbangpol dan Linmas menurutnya sudah melaksanakan pendataan lapangan dan berharap untuk organisasi yang belum mendaftar bisa segera mendaftarkan diri ke kita.<br /><br />“Saya lihat ada hal urgen, setidaknya dalam ruang gerak organisasi, sebagai pemerintah kami bisa memonitoring dan melakukan pembinaan, selain itu mereka bisa melakukan kegiatan dengan legal,  meskipun tidak ada sanksi ketika tidak mendaftar karena peran ormas dan LSM adalah mitra pemerintah,” tukasnya. <strong>(*)</strong></p>