Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tangkap POlisi

oleh
oleh

SINTANG, KN – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali menghiasi catatan kriminalitas di Polsek Sintang Kota Polres Sintang.

Kali ini korban sebut saja Mawar (14) warga salah satu Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Sintang Jl. Masuka I Gg. H. Ismail Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sintang kota dan petugas segera meluncur ke rumah korban serta mengamankan ke tiga terduga ke Polsek Sintang kota.

“Terduga kita amankan Sabtu siang 18/1/20, setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” kata Kapolsek Sintang Kota AKP Harjanto, SH.MH.

Menurut Harjanto, kasus pencabulan itu terjadi pada malam Sabtu 17 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 wib Jl. Oevang Oeray depan Stadion Baning. Berdasarkan pengakuan korban, kata Harjanto, pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut.

Kasus pencabulan ini, sambung Harjanto terungkap pada hari sabtu 18 Januari dari kecurigaan orang tua korban yang melihat anak mereka dipulangkan kerumah korban setelah Satu malam tidak pulang.

“Setelah dicari tahu dan ditanyakan oleh ibunya, korban mengaku di raba-raba badannya dan memasukan tangan kecelana kemaluan korban oleh tersangka,” kata Harjanto.

Tak terima anaknya dinodai, keluarga korban membuat laporan ke Polsek Sintang Kota, Tak lama kemudian, kata Harjanto, polisi menangkap pelaku di Rumahnya.

Identitas terduga yang dimankan yakni berinisial M (38), M (19), H (17), dari ketiga terduga sama-sama berasal dari Kecamatan Kayan Hulu.

“Terduga sudah kita amankan di Mapolres Sintang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Harjanto. (Res)