7 Desa Di Ketungau Hulu Hadiri Sosialisasi UPHHK-HTI

oleh
oleh

PT.Unggul Karya Inti Jaya, sebuah perusahaan PMDN yang bergerak di industri kayu melalui HTI, dalam waktu dekat akan segera melakukan ekspansi diwilayah Ketungau Hulu, tepatnya berada di 7 desa dengan cakupan areal seluas kurang lebih 44.240 hektar. <p style="text-align: justify;">Untuk itu, bertempat di Aula CU.Keling Kumang PT.UKIJ melakukan sosialisasi dengan perwakilan warga di 7 desa pada kecamatan Ketungau Hulu, yakni desa Senaning, Rasau, Muakan Petinggi, Sungai Seria, Sungai Bugau, Nanga Bugau dan Nanga Bayan.<br /><br />Pihak perusahaan dalam sosialisasi yang dipimpin langsung Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Murjani mengungkapkan,  berdasarkan Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Kalimantan Barat, dan juga berdasarkan hasil analisa fungsi kawasan hutan oleh BPKH Wilayah III di Pontianak, areal yang dimohon untuk IUPHHK-HTI PT. Unggul Karya Inti Jaya terdiri dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas + 98.961 Ha.<br /><br />“Dan setelah dilakuan telaahan kembali oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat serta bedasarkan Rekomendasi Gubernur Kalimanatan Barat luasnya adalah + 36.487,32 Ha yang terletak di Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat,” jelas pihak perusahaan melalui konsultannya.</p> <p style="text-align: justify;"><br /><img src="../../data/foto/imagebank/20110607114458_3603F2E.JPG" alt="" width="630" height="363" /></p> <p style="text-align: justify;">Dalam pertimbangan teknis dari Kementerian Kehutanan No. S.234/Menhut-VI/BUHT/2011 tanggal 6 April 2011, areal yang dimohonkan PT.UKIJ termasuk dalam pencadangan kawasan hutan produksi untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri  seluas 44.240 dan sesuai dengan Kepmenhut Nomor SK.07/Menhut-II/2011 tanggal 17 Januari 2011 dan Kepmenhut Nomor SK.117/Menhut-VI/2011 tanggal 21 Maret 2011. <br /><br />Tanaman pokok yang akan dikembangkan PT. UKIJ adalah jenis tanaman Hevea braziliensis sebanyak 20 Blok RKT dengan proporsi 60 % dari ketentuan untuk tanaman pokok (70 %). <br /><br />“Untuk jenis karet ini, akan dikembangkan varietas unggul, yaitu karet yang dapat menghasilkan kayu dan lateks,” kata perusahaan.<br /><br />Jenis tanaman pokok yang kedua adalah jenis Acacia mangium untuk kelas kayu serat dengan daur 6 tahun sebanyak 6 Blok RKT dengan proporsi 40%.<br /><br />Sementara itu tujuan utama dari penanaman jenis pohon kehidupan adalah untuk menyediakan hasil pengelolaan lahan hutan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat (sekitar hutan) sebagai salah satu upaya menciptakan peluang pendapatan guna meningkatkan kesejahteraan. <strong>(*)</strong></p>