Abeng di Minta Serahkan Diri Jumat

oleh
oleh

Nasib terpidana kasus dana Otonomi Daerah (Otda), Mikael Abeng, untuk menjalani masa kurungan badan tinggal menunggu hari. <p>Kejaksaan Negeri Sintang memberikan batas waktu kepada Abeng tiga hari kedepan, yakni Jumat (3/10/2014) nanti, supaya  datang menyerahkan diri. <br /><br />"Bila sampai batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak datang ke kejaksaan maka, ada upaya lain akan kita lakukan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Riono Budi Santoso, pada wartawan Selasa (30/9/2014) di ruang kerjanya.<br /><br />Riono memastikan eksekusi terhadap terpidana Abeng tetap akan dilakukan.<br />Hal tersebut sudah merupakan perintah undang-undang dalam hal ini negara, dan menjadi tugas kejaksaan untuk melaksanakannya. Bila Abeng menolak dieksekusi sama artinya melawan negara.  <br /><br />"Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak melakukan eksekusi. Putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas," tegasnya. <br /><br />Kasus Abeng telah inkrach di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 169 k/Pid.Sus/2008, tanggal 20 Desember 2008. <br /><br />Atas putusan itu, Abeng harus menjalani kurungan bandan sekitar enam bulan penjara, setelah dilakukan pemotongan masa tahanan dan persidangan. Selain itu, denda Rp 50 juta dengan subsider enam bulan penjara.  <br /><br />"Sebenarnya, hukuman badan yang harus dijalani satu tahun. Tapi setelah dipotong masa penahanan dan proses persidangan, hanya tinggal sekitar enam bulan lagi," terang Riono. <br /><br />Upaya kejaksaan melakukan eksekusi  sudah dilakukan. Menurut Riono, dua kali surat panggilan dikirim, dan satu kali mencoba datang ke rumah dengan baik-baik. Namun dari upaya-upaya tersebut belum membuahkan hasil. Abeng tetap menolak dieksekusi. <br /><br />"Selama ini kita ingin cara baik-baik. Tapi sepertinya sudah tidak bisa. Kita tunggu sampai Jumat," kata Riono. <br /><br />Riono pun menjawab pernyataan Abeng di koran terkait peristiwa Minggu (27/9/2014) yang menyebutkan ada upaya penculikan. Ditegaskannya, hal tersebut bukanlah penculikan melainkan upaya eksekusi. Hanya saja, Abeng tidak kooperatif. <br /><br />"Tidak benar kalau dibilang upaya penculikan. Saya sudah sempat bersalaman dengan yang bersangkutan, dan mengenalkan diri," kata Riono. <strong>(st, das/kn)</strong></p>