Agrianus: Langkah Tepat ASN Sintang Diwajibkan Membeli Beras Bukit Pancuran

oleh
oleh
AGRIANUS

SINTANG, KN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Agrianus menilai, dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Sintang terkait diwajibakannya ASN Pemkab Sintang membeli Beras Bukit Pancuran, merupakan langkah yang tepat.

“Kalau menurut saya, sepanjang itu membantu petani pasti harus didukung. Ini tentu bentuk kepedualian pemerintah terhadap petani Desa Tawang Sari, Kecamatan Sepauk yang beberapa waktu lalu baru lounching produk Beras Bukit Pancuran itu,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD setempat, kemarin.

Secara prinsip, dikatakan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, intruksi tersebut sangat bagus. Langkah itu merupakan marketing tingkat awal, agar petani tidak binggung dan tidak bimbang, karena pasti beras yang mereka hasilnya sudah ada pembelinya.

“Maksud dan tujuan Pak Bupati mengeluarkan SE tersebut pasti seperti itu. Patut kita dukung. ASN diharapkan dapat mengikuti intruksi itu demi kemajuan petani di Kabupaten Sintang, khususnya di Desa Tawan Sari,” terangnya.

Hanya saja, kata anggota dewan yang pernah menjabat sebagai Camat di Sepauk selama 6 tahun ini, kalau ada ASN tidak mau mengikuti intruksi itu, maka itu kembalilah kepada diri mereka pribadi.

“Saya kira memang sepatutnya ASN dapat mengikuti intruksi dari Bupati itu. Pada intinya kita juga mendukung sepenuhnya dengan program tersebut,” pungkas dewan Dapil Tempunak-Sepauk ini.

Sebagaimana diketahui, Bupati Sintang, Jarot Winarno melalui Surat Edaran Nomor: 520/3115/Ekbang.A/2019 tanggal 19 Agustus 2019 mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk membeli beras produk Desa Tawang Sari Kecamatan Sepauk sebagai beras konsumsi sehari-hari.

Menurut Bupati Sintang, intruksi tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung daya saing produk beras lokal hasil produksi petani, serta menjaga kestabilan harga beras di Kabupaten Sintang.

Upaya tersebut juga untuk mewujudkan Visi dan Misi pembangunan Kabupaten Sintang, terkait pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis perdesaan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Mekanisme dalam pembelian produk beras lokal tersebut adalah, Eselon II atau Kepala OPD wajib membeli beras lokal hasil produksi petani Desa Tawang Sari itu minimal 20 Kg setiap bulannya. Eselon III wajib membeli minimal 10 Kg pada setiap bulannya.

Eselon IV minimal 5 Kg setiap bulannya. Staf (tanpa eselon) diimbau unluk dapat membeli dan mengkonsumsi produk beras lokal sesuai dengan kebutuhan masing-masing. (*)