Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Tanah BI

oleh
oleh

Ahli waris yang mengklaim tanah seluas 1,6 hektare tempat berdirinya bangunan baru Kantor Bank Indonesia Pontianak, meminta pihak bank tersebut membayar ganti rugi senilai Rp 45 miliar. <p style="text-align: justify;">Penasihat hukum Muhammad Musa Surin dan ahli waris melakukan protes dengan menempelkan beberapa kertas karton putih yang berisi pernyataan meminta BI Pontianak membayar uang ganti rugi tanah tersebut senilai Rp 45 miliar dengan asumsi Rp 8 juta per meter per segi harga saat ini, di kantor BI Pontianak, Jumat (28/01/2011). <br /><br />Menurut Musa Surin, akta tanah tersebut tidak sah, karena telah "dirampok" oleh Asmad dan anak-anaknya tahun 1958 dengan memalsukan cap jempol ahli waris Hafsah (72) dan Zahara (60) Talibe Bin Bima. <br /><br />"Sewaktu itu, ahli waris Zahara baru berusia (2) tahun, sehingga tidak mungkin melakukan akta jual beli dan membubuhkan tanda cap jempol pada Asmad dan anak-anaknya," kata Musa. <br /><br />Ahli waris Hafsah menyatakan, akta jual beli palsu itu dibuat ketika ia berusia 16 tahun. "Tetapi saya tidak pernah melakukan jual beli tanah dengan Asmad, apalagi membubuhkan cap jempol," kata Hafsah yang kini tidak memiliki sebidang tanahpun. <br /><br />Ia menjelaskan, Asmad sewaktu itu, hanya menumpang mendirikan rumah di tanah orang tuanya. "Dua tahun menumpang, kemudian ayah saya meninggal, mungkin sewaktu itulah dia secara pelan-pelan menguasai tanah warisan kami," ujarnya. <br /><br />Sementara itu, penasihat hukum ahli waris menambahkan, bukti kuat kliennya memiliki tanah itu, dengan adanya tanah wakaf keluarga seluas 36X20 meter yang diperuntukkan makam keluarga Talibe Bin Bima yang letaknya di Jalan Sepakat yang lokasinya berada di antara Jalan Sepakat hingga Abdurrahman Saleh yang saat ini diklaim tanah warisan Talibe Bin Bima. <br /><br />"Kami menginginkan KBI Pontianak membayar ganti rugi sebesar Rp45 miliar kepada ahli waris," kata Musa. <br /><br />Luas tanah yang diklaim sebagai milik kliennya itu sekitar 1,6 hektare atas nama Talibe Bin Bima. Kemudian diambil untuk jalan umum sepanjang 9 meter (ruas jalan Ahmad Yani). Sehingga tersisa 36 meter x 360 meter atau kurang lebih 11.000 meter. <br /><br />Pihak ahli waris dalam kasus itu menempuh jalur mediasi dengan Bank Indonesia Pontianak. Namun pembangunan Gedung BI Pontianak itu tetap saja dilaksanakan sehingga pihaknya menempuh jalur hukum. <br /><br />Sementara Kepala Seksi Sumber Daya BI Pontianak Syamsi menyatakan, tanah itu sudah sah dimiliki KBI Pontianak atas nama BI Pontianak. <br /><br />"Memang ada tuntutan dari pihak masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris, yang mengatakan dasar penerbitan sertifikat itu tidak benar," ujar Syamsi yang juga menjadi penasihat hukum BI Pontianak. <br /><br />Tetapi, lanjut dia, masalah itu masih dalam tahap proses hukum. "Jadi, untuk keputusan kami masih menunggu hasil yang dikeluarkan oleh pengadilan, kata Syamsi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>