Akademisi Pertanyakan Tujuan Penghapusan Kolom Agama KTP

oleh
oleh

Akademisi Universitas Palangka Raya Kalimantan Tengah Prof Dr HM Norsanie Darlan MS PH mempertanyakan tujuan penghapusan kolom agama pada KTP, karena hal itu dinilai kurang baik dan dapat menyulitkan dalam urusan tertentu. <p style="text-align: justify;">"Pencantuman kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) itu berlangsung sejak lama karena merupakan identitas mendasar bagi warga negara Republik Indonesia," katanya kepada Antara Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Selasa.<br /><br />Lebih dari itu, lanjut guru besar Universitas Palangka Raya (Unpar) tersebut, identitas agama merupakan hak bagi seseorang, yang menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM).<br /><br />Oleh sebab itu, mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) tersebut mempertanyakan wacana pemerintah yang bakal tidak mencantumkan kolom agama pada KTP di negeri ini.<br /><br />"Saya tidak mengerti, apa tujuan di balik semua itu? Pencantuman kolom agama pada KTP sudah menjadi identitas seseorang bahwa dia warga negara Indonesia yang sah," tegasnya.<br /><br />Koordinator Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) "Bumi Isen Mulang" (pantang mundur) Kalteng itu mencontohkan permasalahan yang mungkin timbul dengan ketiadaan kolom agama pada KTP, antara lain dalam hal perkawinan.<br /><br />"Misalnya, bagaimana jika seseorang mau menikah, jika indentitas agamanya tidak jelas. Apakah ia Islam, Kristen atau Katholik, dll. Ini bisa membuat masalah baru jika identitas di KTP-nya tidak menyebut agama," katanya.<br /><br />"Apakah yang bersangkutan menikah secara Islam, atau datang ke perempuan lain dengan menikah menggunakan agama yang lain pula, karena identitasnya tidak jelas. Ini baru dalam hal perkawinan," tuturnya.<br /><br />Contoh lain, lanjutnya, jika terjadi suatu peristiwa yang tak dikehendaki, misalnya seseorang kecelakaan lalu lintas. Ia meninggal, dan tidak diketahui di mana keluarganya.<br /><br />Permasalahan yang bakal muncul, dalam kasus kecelakaan dan meninggal dunia itu, kemudian jenazah-nya dimakamkan dengan cara apa? "Katakan korban bisa dimakamkan di pekuburan mulimin, tetapi yang bersangkutan tidak diketahui secara pasti agamanya. Ini bukan memecahkan masalah, tapi ide yang bakal menimbulkan masalah," ujar Norsanie.<br /><br />"Saya melihat dengan mencantumkan kolom agama seperti selama ini atau masa sekarang tidak akan merugikan bagi pemerintah. Begitu pula bagi masyarakat," ujar mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemprov Kalteng itu.<br /><br />Tapi, lanjut profesor yang kariernya dengan menjadi pesuruh itu, jika kolom agama dihilangkan, apakah ada keuntungan atau keunggulan yang bisa didapat? "Kalau belum teruji, sebaiknya kita pakai KTP seperti sedia kala. Agar tidak membuat rakyat di negeri Pancasila ini jadi pro dan kontra. Bukankah pemerintah masih banyak pekerjaan lain yang belum terselesaikan?" demikian Norsanie Darlan. (das/ant)</p>