Aksi perambahan hutan di kawasan Taman Hutan Raya atau Tahura masih marak terjadi, sehingga sistem pengawasan harus lebih diperketat, kata Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Risman Abdul. <p style="text-align: justify;"><br />"Kami telah mengeluarkan Surat edaran terkait larangan perambahan hutan, khususnya di kawasan Tahura sebab selama ini aksi perambahan masih sering terjadi," kata Risman Abdul dihubungi di Penajam, Jumat.<br /><br />Rentan terjadinya perambahan hutan di Kawasan Tahura itu, tambah Risman, karena kawasan tersebut berbatasan langsung dengan wilayah pemukiman masyarakat.<br /><br />"Menilik Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 57 Tahun 1968, Kelurahan Sepaku dan Semoi merupakan wilayah transmigrasi yang telah ditetapkan pemerintah dan secara tidak langsung berbatasan dengan Tahura," tambahnya.<br /><br />Dalam SK Gubernur Kaltim Nomor 57 Tahun 1968 itu menyebutkan 3.000 hektare lahan dipersiapkan pemerintah provinsi untuk lahan transmigrasi.<br /><br />Luas lahan tersebut bisa dikelola oleh masyarakat sejak 1975 dan selebihnya adalah wilayah Tahura yang dilarang untuk digunakan.<br /><br />"Dari penelusuran kami, masih banyak masyarakat yang mengelola lahan mereka tapi merambah lahan hutan yang berada di kawasan Tahura. Kegiatan masyarakat itu salah dan dilarang," tegas Risman Abdul.<br /><br />Selain memberikan surat edaran kepada kelurahan dan desa, pihak Kecamatan Sepaku juga berkoordinasi dengan instansi terkait agar aktivitas perambahan hutan di wilayah Sepaku dapat diawasi dan diantisipasi. (das/ant)</p>