Aman Kalbar: 67 Konflik Agraria Sepanjang 2011

oleh
oleh

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, mencatat sebanyak 67 konflik agraria sepanjang tahun 2011 di provinsi itu, antara masyarakat dan pemilik perkebunan sawit serta pertambangan. <p style="text-align: justify;">"Sebanyak 18 kasus diantaranya kami kategorikan kriminalisasi yang dilakukan oleh pemilik perkebunan sawit dan pertambangan terhadap masyarakat adat yang berusaha mempertahankan tanahnya agar tidak diambil oleh investor tersebut," kata Ketua AMAN Kalbar Sujarni Aloy dalam keterangan persnya di Pontianak, Senin.<br /><br />Sujarni meminta, pihak pengembang perkebunan sawit dan pertambangan untuk menghentikan perampasan tanah rakyat, dan meminta pemerintah segera mensyahkan undang-undangan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka yang sudah dikuasai sejak nenek moyang mereka.<br /><br />"Karena kalau perampasan hak atas tanah masyarakat adat tidak segera dihentikan, maka akan terjadi kasus Masuji lainnya di Indonesia," ujar Sujarni Aloy.<br /><br />Data AMAN Kalbar sepanjang 2011, mencatat sebanyak 67 kasus konflik agraria yang hampir terjadi pada semua kabupaten di provinsi itu, 18 kasus diantaranya dikategorikan kriminalisasi pihak perkebunan sawit dan pertambangan dengan masyarakat yang berusaha mempertahankan tanahnya.<br /><br />Di Kabupaten Sintang tercatat sebanyak 19 kasus, Ketapang 19 kasus, Sambas tujuh kasus, Sanggau delapan kasus, Landak empat kasus, Bengkayang sembilan kasus, Kabupaten Pontianak enam kasus, dan Kabupaten Kubu Raya lima kasus, katanya.<br /><br />Munculnya konflik agraria, karena adanya ketimpangan pengelolaan agraria sehingga mengakibatkan diskriminasi atas hak-hak masyarakat adat terutama hak atas wilayah adatnya. Masyarakat adat seperti "tamu di tanahnya sendiri, seperti tikus yang mati di lumbung padi dan menjadi pencuri terhadap harta yang dititipkan oleh leluhurnya".<br /><br />"Untuk itu kami minta DPR RI segera mensyahkan undang-undangan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang sudah masuk dalam prolegnas ‘tetapi’ tidak menjadi skala prioritas dalam pembahasan oleh DPR RI tahun 2012," katanya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, AMAN Kalbar mendesak penghentian perampasan tanah milik masyarakat adat dan masyarakat sipil lainnya, stop ekspansi sawit dan pertambangan, segera sahkan UU pengakuan hak-hak masyarakat adat, dan mendesak DPRD Kalbar untuk segera mensyahkan peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat adat Kalbar.<br /><br />Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar, mencatat sejak tahun 2008 hingga 2011 tercatat sekitar 280 konflik antara masyarakat yang berusaha mempertahankan tanahnya agar tidak digarap oleh pihak investor dibidang pengembangan perkebunan sawit di provinsi itu. Sementara, sepanjang 2011 saja sudah terjadi 60 konflik antara masyarakat dan pihak perkebunan sawit di Kalbar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>