Anggota Dewan Desak Pembentukan Ketua dan Wakil DPRD Defenitif

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau, masih dipimpin Ketua dan wakil ketua sementara. <p style="text-align: justify;">Dengan demikian beberapa kewenangan dan kinerja lembaga Legislatif bersama SKPD di Pemkab Sekada belum dapat berjalan lancar.<br /><br />Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sekadau, Muhammad menyatakan sampai saat ini, DPRD Sekadau belum memiliki ketua dan wakil ketua DPRD Defenitif. Hal ini dikarenakan PDIP Kabupaten Sekadau sebagai pemenang Pemilu Pilleg 2014 dengan perolehan 6 kursi di belum menentukan siapa anggota DPRD dari parpol berlambang moncong putih<br />itu yang akan di tunjuk sebagai ketua DPRD Kabupaten Sekadau.<br /><br />“Karna undang-undang MD3 yang ditetapkan hanya berlaku untuk DPR-RI di pusat. Untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten kota masih mengunakan system penetapan kursi terbanyak dalam Pemilu,” ungkap Muhammad.<br /><br />Dikatakan Legeslator Partai Amanat Nasional itu, penunjukan siapa yang akan menjadi ketua DPRD Sekadau tersebut langsung dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Parpol PDIP Provinsi Kalbar. Bahkan, dalam rapat kerja DPRD Sekadau, Rabu 29 Oktober lalu sudah diminta agar PDIP Kabupaten Sekadau segera meminta surat penunjukan ketua DPRD dari DPW PDIP Kalbar.<br /><br />Muhammad mengharapkan PDIP baik ditingkat DPW sampai ditingkat DPC agar di  mengeluarkan surat penunjukan paling lambat 10 November 2014.<br /><br />“Sepanjang belum adanya ketua Depenitif maka kegiatan-kegiatan di DPRD Sekadau belum bisa berjalan degan lancar, terkecuali reses dan rapat kerja interen DPRD. Oleh karena itu, tolonglah PDIP sebagai pemang segera mengeluarkan surat penunjukan siapa kader PDIP yang menjabat ketua DPRD Kabupaten Sekadau,” sarannya.<br /><br />Di akui Muhammad, untuk dua calon wakil ketua DPRD Kabupaten Sekadau, saat ini sudah ada nama-nama yang akan mengisi kursi tersebut masing-masing,Yeffrai Raja Tugam, SE dari Partai Demokrat dan wakil ketua, Handi SE dari partai Gerindra. (Mto/kn)</p>