Anggota DPRD Kalsel Sayangkan Izin "Perambahan Hutan"

oleh
oleh

Ketua Fraksi Partai Bintang Reformasi DPRD Kalimantan Selatan, Riduansyah menyayangkan pemberian izin "perambahan hutan" di wilayah Balangan, kabupaten bagian utara provinsi tersebut, untuk penambangan batu bara. <p style="text-align: justify;">Pasalnya pemberian izin perambahan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) itu tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat, terutama pemerintah kabupaten (Pemkab) Balangan, ujarnya di Banjarmasin, Jumat.<br /><br />"Memang pemberian izin pemakaian kawasan hutan untuk kegiatan lain, seperti pertambangan, merupakan kewenangan Kemenhut. Tapi sebaiknya sebelum memberi izin, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemda setempat," katanya.<br /><br />Menurut anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup itu, koordinasi Kemenhut dengan Pemda setempat penting, terlebih dalam kaitan pengawasan ke depan.<br /><br />"Sebab tanpa koordinasi atau melibatkan Pemda setempat, sulit melakukan pengawasan seandainya terjadi pengrusakan lingkungan atau kawasan hutan, karena berlindung di balik izin Kemenhut tersebut," lanjutnya.<br /><br />Wakil rakyat dari PBR asal daerah pemilihan (dapil) V Kalsel yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu, mempertanyakan, terbitnya izin perambahan hutan untuk usaha pertambangan batu bara tersebut.<br /><br />Selain itu, mantan pengacara/pensihan hukum yang memenangkan beberapa kasus besar tersebut, meragukan prosudural pengurusan, yang terkesan begitu mudah perizinannya keluar, tak seperti perusahaan lain yang relatif lama.<br /><br />Oleh karenanya, dia meminta, aparat hukum terkait menelisik izin perambahan hutan di "Bumi Sanggam" Balangan tersebut, apakah ada permainan di baling pengurusan itu semua.<br /><br />"Kalau perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan terhadap masalah pemberian izin perambahan hutan di Bumi Sanggam (Sanggam merupakan motto daerah tersebut yang berasal dari bahasa daerah Banjar, yang pengertiannya tegap kuat) itu," pintanya.<br /><br />Bila ada indikasi yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana korupsi dan terbukti, maka harus dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur dan ketentuan perundan-undang yang berlaku, demikian Riduansyah.<br /><br />Sebelumnya anggota DPRD Balangan, M Nur Iswan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyayangkan pemberian izin pemakaian hutan untuk kegiatan pertambangan, karena bisa merusak ekosistem.<br /><br />Begitu pula Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bumi Sanggam mempermasalahkan penambangan batu bara dengan membabat hutan seluas 3.000 hektare, kendati mengantongi izin dari Kemenhut. <strong>(phs/Ant)</strong></p>