Anggota DPRD: Optimalkan Perda Perlindungan Hak Anak

oleh
oleh

Anggota DPRD Kalimantan Timur Lelyanti Ilyas meminta agar pihak-pihak terkait mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak yang memperkuat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. <p style="text-align: justify;">"Optimalisasi Perda ini merupakan bagian usaha dan kepedulian terhadap anak. Apalagi kita sedang memperingati Hari Anak Nasional. Saatnya momentum ini kita memikirkan anak-anak yang belum mendapat haknya," kata politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu di Samarinda, Selasa.<br /><br />Terkait peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2013, Lelyanti Ilyas menilai sejauh ini keberadaan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak itu masih tidak berperan optimal terhadap perlindungan bagi anak di Provinsi Kaltim.<br /><br />"Masih banyak contoh nyata yang sering kita temui kekerasan terhadap anak. Makanya perda yang mengatur ini perlu dioptimalkan," kata anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu.<br /><br />Dia mengatakan perlindungan terhadap anak meliputi segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat manusia, bebas kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.<br /><br />Namun, ia mengakui fakta di lapangan perlindungan anak, masih belum mampu melawan kekerasan bagi anak.<br /><br />Padahal, dia berharap Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Provinsi Kaltim itu dapat menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kaltim agar bisa menjadi sehat, cerdas, ceria, berbudi pekerti tinggi dan berpartisipasi dalam berbagai hal positif.<br /><br />"Bila sudah demikian, maka kita akan menciptakan generasi baru yang berkualitas, pemimpin baru yang mumpuni dan sumber daya manusia Kaltim yang lebih maju di kemudian hari," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>