Anggota Komisi III DPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

oleh
oleh

Pemahamanan konsensus empat pilar Kebangsaan oleh masyarakat di era modernisasi ini memang tak disadari semakin menipis. <p style="text-align: justify;">Beranjak dari adanya masalah sosial yang serius ini Selasa (24/2/2015), Anggota Komisi III DPR-RI, Erma Suryani Ranik, SH melakukan sosialisasi empat konsesus kehidupan berbangsa dan bernegara di Sekadau. Kegiatan yang dipusatkan di gereja GKII Tiberias Sekadau dihadiri sejumlah pengurus organisasi kepemudaan di Kabupaten Sekadau.<br /><br />"Sosilisasi ini untuk mengingakan kita kembali pentingnya empat konsesus kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Erma Suryani Ranik, SH anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Kalbar.<br /><br />Dijelaskan mantan Jurnalis yang memilih sebagai Wakil Rakyat ini, pemahaman empat Konsensus berbangsa dan Negara ini cukup penting diingat, karena saat ini banyak masyarakat kurang peduli dengan makna-makna yang terkadung didalam empat konsensus ini.<br /><br />"Memerlukan kesadaran dan komitmen seluruh warga masyarakat untuk menjaga kesatuan Nasional yang berhinekatunggal Ika dan kita harus mempertahankan hidup yang rukun, harmonais dalam kemajemukkan," ajar Ranik.<br /><br />Lebih jauh dijelaskannya, Pancasila sebagai undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika serta ketetapan MPR merupakan modal untuk membangun bangsa yang majemuk.<br /><br />"Hidup dalam kemajemukkan sangatlah penting. Berbeda suku, agama, budaya, ini adalah kekayaan dan anugrah Bangsa. Bayangkan betapa kacaunya jika kita-kita ini terpecah belah," timpal Ranik.<br /><br />Kegiatan itu juga diisi dengan dialog, pembagian paket buku yang terdiri dari empat buku. Masing-masing, buku TAP MPR No.1 Tahun 2003 tentang, peninjauan kembali materi dan status hukum ketetapan MPR sementara dan TAP MPR Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. <br /><br />Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Panduan Pemasyarakatan, Undang-undang Dasar RI Tahun 1945 dan TAP MPR-RI, termasuk buku tayang Materi Sosialisasi empat Konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia. (Mto).</p>