Anggota Poksek Tempunak Ringkus Pemain Judi Kolok-Kolok

oleh
oleh

SINTANG – Satreskrim Polsek Tempunak, meringkus Sdr Wisnu (46) yang sedang main judi kolok-kolok di pinggir sungai kapuas, Desa Mensiap , Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar, Senin (21/5/2018), Sekitar pukul 22.00 wib.

“Bersama ini Anggota Polsek Tempunak mengamankan satu set alat judi kolok-kolok dan uang tunai Rp 943.000 (sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) ,” kata Kapolsek Tempunak, Iptu Sudayat.

Penangkapan terhadap N tersebut, kata Kapolsek Tempunak Iptu Sudayat merupakan bagian Operasi Pekat Kapuas 2018. “Penangkapan bermula dari informasi warga, bahwa ada perjudian di Desa Mensiap Jaya ” Mendapat informasi tersebut ada orang yang melaksanakan perjudian , kemudian sekitar jam 22.00 wib petugas langsung medatangi lokasi dimaksud, dan memang benar berlangsun judi kolok-kolok selanjutnya tersangka di amankan oleh petugas polsek tempunak.

“Kemudian petugas kita mengamankan pelaku tersebut dan barang buktinya di Mapolsek Tempunak untuk proses lebih lanjut,” ucap Kapolsek Tempunak Iptu Sudayat.(Khoirul)