Angkutan Kelapa Sawit Diminta Sesuai Beban Jalan

oleh
oleh

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Selatan HM Arsyadie meminta, angkutan hasil produksi perkebunan kelapa sawit menyesuaikan dengan daya beban jalan di provinsi tersebut. <p style="text-align: justify;">Permintaan itu berkaitan dengan rencana perubahan atau revisi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2008, yang bakal membolehkan angkutan hasil perkebunan menggunakan jalan umum, demikian dilaporkan, Jumat.<br /><br />Rencana perubahan Perda 3/2008, merupakan usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel dan kini sedang dalam pembahasan internal dewan, yang isinya antara lain tak lagi melarang angkutan hasil perkebunan lewat jalan umum.<br /><br />"Bagi saya pribadi, mungkin tak masalah, kalau memang keinginan DPRD Kalsel yang merupakan wakil rakyat membolehkan angkutan hasil perkebunan lewat jalan umum. Tapi harus tetap dilakukan pengawasan muatan/tonase, agar tidak melebihi daya tahan jalan," tandasnya.<br /><br />Ia mengungkapkan, kelasifikasi jalan nasional (negara) dan jalan provinsi di Kalsel saat ini baru kelas III atau dengan daya tahan beban maksimal delapan ton.<br /><br />Oleh sebab itu, angkutan kelapa sawit yang mau tidak mau terpaksa melalui jalan umum (negara & provinsi) maksimal delapan ton agar jangan terjadi percepatan kerusakan jalan, demikian Arsyadie.<br /><br />Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Puar Junaidi dari Partai Golkar menyatakan, Perda 3/2008 perlu diubah atau direvisi, karena dianggap kurang berpihak kepada kepentingan rakyat kecil, terutama petani kelapa sawit.<br /><br />Sebab dalam Perda 3/2008 isinya melarang angkutan hasil tambang dan perkebunan menggunakan jalan umum, kecuali jalan khusus serta serta mendapatkan dipensasi/rekomendasi dari pemerintah provinsi (Pemprov) bagi angkutan hasil perkebunan.<br /><br />Sedangkan pengurusan dispensasi itu berpeluang terjadinya pungutan liar (pungli) dan berpotensi korupsi, karena bagi yang ingin mendapatkan rekomendasi tersebut harus mengeluarkan uang.<br /><br />"Karena itu dalam rencana perubahan Perda 3/2008 hanya melarang angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum dan untuk angkutan hasil perkebunan bebas lewat jalan umum tanpa mengurus dispensasi lagi, terutama perkebunan rakyat," lanjut Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan tersebut.<br /><br />Selain itu, angkutan hasil perkebunan rakyat tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang Undang Lalu Lintas serta tak melebihi daya tahan jalan," demikian Puar Junaidi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>