Antisipasi Kenaikan BBM, Menakertrans Terbitkan Surat Edaran Pencegahan PHK terhadap Pekerja/Buruh

oleh
oleh

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar menghimbau dan memberi pemahaman kepada pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk berusaha semaksimal mungkin tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh. <p style="text-align: justify;">Muhaimin pun meminta para kepala daerah itu agar secara intensif dan berkesinambungan melakukan upaya-upaya untuk menjaga kondisi hubungan industrial di wilayahnya masing-masing sehingga tetap kondusif.<br /><br />Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). SE ini ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ketua APINDO dan Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat nasional.<br /><br />Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memang akan memberikan dampak yang dirasakan oleh para pekerja/buruh. Oleh karena itu, pemerintah di tingkat pusat dan daerah telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terkait hal tersebut.<br /><br />“Kita minta  para gubernur/bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah untuk menghindari dan mencegah terjadinya kemungkinan PHK terhadap pekerja/buruh,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Selasa (27/3).<br /><br />Muhaimin dalam surat edarannya, mengatakan langkah-langkah antisipasi tersebut antara lain dengan meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi, termasuk overhead perusahaan.<br /><br />“Efisiensi biaya produksi ini diharapkan dapat menghindarkan adanya kemungkinan PHK bagi pekerja/buruh tanpa mengganggu proses produksi dan kinerja perusahaan, “kata Muhaimin.<br /><br />Selain itu, para kepala daerah diminta mendorong perusahaan agar dapat menaikkan biaya makan dan biaya transportasi kepada para pekerjanya, sesuai dengan kemampuan perusahaan yang bersangkutan.<br /><br />“Yang paling penting,, pihak pengusaha dan pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/buruh harus mengedepankan dialog di perusahaan masing-masing dengan mengefektifkan forum bipartit (LKS Bipartit),“ kata Muhaimin.<br /><br />“Komunikasi dan dialog  yang dipadukan dengan niat baik, dibutuhkan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara damai sehingga tidak merugikan kedua belah pihak ataupun pihak – pihak terkait lainnya,“ kata Muhaimin.<br /><br />Apabila langkah-langkah antisipasi telah dilakukan, namun ancaman PHK tidak dapat dihindari dan pengusaha terpaksa melakukan PHK, maka PHK harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.<br /><br />Namun Muhaimin optimistis dan tetap berharap rencana kenaikan harga BBM tidak akan menyebabkan terjadinya PHK terhadap pekerja/buruh. Apalagi sebelumnya Muhaimin telah melakukan pertemuan dan konsolidasi dengan kalangan pengusaha, baik Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) maupun Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia.<br /><br />“Konsolidasi itu terkait dengan rencana kenaikan harga BBM dan para pengusaha melalui dua asosiasinya menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terkait dengan rencana pemerintah itu,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat melakukan pertemuan dengan serikat pekerja/serikat buruh untuk penguatan pengawasan ketenagakerjaan di Kantor Kemnakertrans di Jakarta pada Rabu(21/3) lalu. <strong>(phs/Pusat Humas Kemnakertrans)</strong&gt;</p>