Antisipasi Potensi Langka Pupuk Subsidi

oleh
oleh

Dalam rangka menberikan dukungan terhadap ketersediaan pupuk bersubsidi di tingkat petani untuk menghadapi masa tanam Oktober 2013-Maret 2014. <p style="text-align: justify;">Komisi IV DPR RI dan Kementerian Pertanian RI bahas kebijakan-kebijak antisipatif terhadap potensi langkanya pupuk bersubsidi di masyarakat.<br /><br />Rencana penyaluran pupuk bersubsidi TA 2013 sebanyak 8,611 juta Ton sedangkan serapan awal bulan Desember mendekati habisnya pupuk bersubsidi, sehingga Kementerian Pertanian mengajukan meminta dukungan terhadap kuota yang menurut Herman Khaeron rasional yaitu menjadi 9,25 juta ton. “Tentunya jika ini menjadi kepentingan rakyat, DPR dukung meskipun kami serahkan mekanisme dan tatacara kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan,” kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Kheron (F-PD).<br /><br />Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dipimpin Herman Kheron dengan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI Sumarjo Gatot Irianto, memutuskan empat (4) poin. di Gedung DPR RI, Rabu (12/12),<br />Pertama, Komisi IV meminta Pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai dengan kondisi di lapangan yang penyalurannya berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).<br /><br />Kedua, Komisi IV menyetujui usulan Kementerian Pertanian mengenai pembayaran subsidi pupuk (sementara) berdasarkan pagu anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp.15,8 Triliun dan subsidi pupuk (final) berdasarkan hasil audit BPK RI. Terhadap kurang bayar subsidi pupuk tahun 2013 diusulkan dalam APBNP 2014.<br /><br />Ketiga, Komisi IV menyetujui usulan Kementerian Pertanian mengenai penggunaan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang mendekati riil dalam perhitungan subsidi subsidi pupuk tahun 2014 agar meminimalkan kurang bayar subsidi pupuk, sebagaimana rekomendasi Tim Kajian Penelitian dan Pengembangan dari KPK. Sementara kebutuhan subsidi pupuk yang belum terpenuhi pada tahun 2014 akibat penyesuaian HPP pupuk tersebut akan diusulkan dalam RAPBNP tahun 2014.<br /><br />Keempat, Komisi IV dan Pemerintah menyetujui untuk menunda perubahan sistem dalam penyaluran pupuk bersubsidi berkenaan dengan rencana PT.Pupuk Indonesia menerapkan rayonisasi penyaluran berdasarkan single respomsibility, kecuali untuk pupuk urea. <strong>(das/as/parle)</strong></p>