Apersi Kalbar : Daerah Perlu Kaji Ulang BPHTB

oleh
oleh

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalimantan Barat meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang besaran Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. <p style="text-align: justify;"><br />"Nilai yang diterapkan terlalu tinggi, sehingga menekan biaya operasional dan memberatkan masyarakat karena rumah yang kami bangun tipenya rumah sederhana sehat dan yang membeli kalangan menengah ke bawah," kata Bendahara Apersi Kalbar, Ermin Buntoro di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia mencontohkan, untuk Kota Pontianak telah ditetapkan melalui Perda dengan besaran lima persen. Padahal, kalau mengacu ke Undang-Undang, besarannya antara satu persen hingga lima persen.<br /><br />"Ini tahu-tahu sudah ditetapkan menjadi lima persen," kata Ermin Buntoro.<br /><br />Menurut dia, Apersi membangun perumahan untuk kalangan menengah ke bawah dan sudah ada batasan nilai jualnya antara Rp70 juta sampai Rp75 juta per unit. Sedangkan kalau biaya yang dikeluarkan untuk BPHTB sebesar Rp10 juta, maka pembeli harus membayar pajak sebesar Rp500 ribu.<br /><br />"Sepertinya nilai itu kecil, tetapi bisa untuk dibayarkan cicilan satu bulan. Ini kan lumayan," kata Ermin Buntoro.<br /><br />Ia menambahkan, berdasarkan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, pungutan untuk PBB dan BPHTB diserahkan ke kabupaten/kota mulai 1 Januari 2011.<br /><br />Namun, lanjut dia, perlu didukung oleh Perda. "Ada beberapa daerah yang sudah menetapkan Perda namun belum mempunyai Perwa atau Perbup seperti Kota Singkawang dan Kabupaten Kubu Raya," katanya.<br /><br />Ia berharap, Pemda tidak menetapkan aturan dengan nilai maksimal untuk rumah sederhana sehat. "Karena kami juga membayar pajak lainnya, dan ini juga untuk mendukung program pemerintah tentang tujuan pembangunan milenium," tegasnya.<br /><br />Apersi Kalbar menargetkan tahun ini membangun lima ribu unit rumah sederhana sehat di kabupaten dan kota. <strong>(phs/Ant)</strong></p>