APK Masih Bertebaran, Panwas Akan Tertibkan

oleh
oleh
Sejumlah APK yang pasang disepanjang jalan poros dari gerbang selamat datang sampai tahlut

MELAWI – Alat Praga Kampanye (APK) Pemilu Gubernur Kalbar, yang seharusnya sudah ditertibkan atau diturunkan pasca ditetapkannya nomor urut pasangan calon hingga saat ini masih bertebaran. Meskipun sebagian sudah diturunkan oleh Panwaslu kabupaten, namun APK masih tetap ada.

Anggota Panwaslu Kabupaten Melawi bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP), Johani mengakui memang masih banyak APK yang terpasang di sepanjang jalan poros dari gerbang masuk Kabupaten Melawi di Batu Nanta daerah Batu Nanta, sampai ke Tahlut Desa Semadin.

“Sebagian memang ada yang sudah diturunkan. Namun adalagi bermunculan. Nah, hari ini (Selasa, red) kami akan melakukan rapat koordinasi bersama tim pemenangan Paslon dan pastai pendukung, untuk menyepakati penurunan APK sesuai dengan aturan yang ada. apakah diturunkan sendiri atau kami yang menurunkan bersama-sama Pol PP,” katanya ditemui di kantornya, Selasa (20/2).

Secara aturan, kata Johani, sudah ada ketentuan terhadap ukuran spanduk, baliho maupun pamplet didalam PKPU nomor 4. Yang mana penyediaan, ukuran itu dibuat KPU, begitu juga terhadap berapa banyak jumlahnya. Namun desaignnya itu dari tim kampanye yang ada.

“Maka dari itu kita minta kesadaran dari Parpol pendukung Paslon, agar bisa mengikuti aturan dan secara suka rela menurunkan APK yang sengaja di pasang. Meskipun hanya baliho sebatas ucapan ataupun baliho lain yang tidak menantumkan nomor urut, namun apabila ada gambas Paslon, maka harus tetap ditertibkan,” tegasnya.

Kemudian, Kata Johani, terkait pemasangan di posko apakah dipasang baliho, spanduk, atau umbul-umbul, juga belum ada koordinasi dengan pihak KPU. Posko yang ada juga harus terdaftar dulu di KPU, ada berapa dan dimana-mana saja.

“Jumlah posko yang terdaftar ada berapa dan boleh atau tidak pemasangan baliho di posko itu belum ada koordinasi dari KPU. Yang kami pantau, itu baru posko Paslon nomor 1yang sudah adadi Nanga Pinoh ini. sesuai regulasi, kalau belum terdaftar itu belum boleh pemasangan baliho posko, sampai adanya pendaftaran secara resmi,” terangnya. (Edi/KN)