APKASI: Transfer Pusat Minimal 50 Persen APBN

oleh
oleh

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor mengatakan asosiasi yang dipimpinnya mengusulkan agar dana yang ditransfer pemerintah pusat minimal lima puluh persen dari APBN Tahun 2013. <p style="text-align: justify;">"Apkasi sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat dan Badan Anggaran DPR RI agar mulai tahun 2013, dana yang ditransfer ke setiap daerah lebih besar menjadi minimal lima puluh persen dari APBN," kata Isran Noor selaku Bupati Kutai Timur pada rapat paripurna DPRD beragendakan pengesahan lima ranperda di Sanggatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Rimur, Senin.<br /><br />Kepada para wakil rakyat, ia meminta dukungan agar apa yang diperjuangkan Apkasi bersama Asosiasi Pemerintah Kota dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia terwujud.<br /><br />"Mohon doa dan dukungan para anggota DPRD agar apa yang kami perjuangkan ini secara terus menerus tahun 2013 terwujud," katanya Menurut Isra usulan ini sangat rasional, karena selama ini dana transfer ke daerah 26-27 persen setiap tahun anggaran. Padahal beban anggaran pusat itu hanya lima sektor yaitu keuangan, peradilan, pertahanan dan keamanan, agama, dan urusan luar negeri.<br /><br />Beban pusat kedua adalah pembayaran utang luar negeri dan beban ketiga adalah subsidi-subsidi.<br /><br />Oleh sebab itu, sesuatu yang tidak berlebihan ketika kegiatan-kegiatan paling banyak yang dilakukan didaerah, maka anggarannya pun harus proporsional disediakan dan ditambah ke daerah.<br /><br />"Dana transfer ke daerah itu tidak dalam bentuk arahan, tapi dalam bentuk (blue print). Artinya daerah itu hanya diberikan anggaran saja, terserah daerah mau digunakan untuk apa. Jadi kewenangan daerah untuk menggunakan prioritas anggaran yang diterima dan dimiliki," katanya.<br /><br />Terkait hal ini, pada 27 juni ia secara khusus diundang oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk ikut membahas mengenai dana transfer daerah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>