Rabu (20/08/2014) yang lalu Pores Sintang menggerbek tempat permaian judi remi box yang berada di kawasan jalan YC Oevang Oeray Sintang. <p style="text-align: justify;">Dalam penggerbekan tersebut polisi mengaman 4 orang pelaku dan keempat orang tersebut lansung di giring ke Mapolres Sintang.<br /><br />Kasat Reskrim Polres Sintang Ajun Komisaris (AKP) Alber Manurung, Kamis (21/8/2014) membenarkan telah mengamankan aksi judi, dan keempat pelaku berhasil diamankan atas laporan masyarakat. <br /><br />Saat digerebek, para pelaku tidak melakukan perlawanan, mereka yang diamankan tak berkutik dan sulit menyangkal karena ketangkap tangan sedang berjudi.<br /> <br />Dalam pengerbekan tersebut Polisi langsung menyita barang bukti berupa uang Rp 352 ribu dan dua set kartu remi. <br /><br />Kasat mengatakan aktifitas judi tetap menjadi atensi. Bahkan di antara pelaku, YN, pernah terjerat kasus yang sama namun kembali mengulangi perbuatanya. Dan, terakhir divonis bersalah dengan hukuman percobaan 11 bulan.<br /><br />Mantan pejabat yang diamankan berinisial YN dan ketiga rekannya berinisial MI, WM, dan TM. Keempatnya bermain judi remi box. Kini mereka ditahan termasuk barang bukti ikut diamankan. <em><strong>(kn)</strong></em></p>