ASN Sintang Laporkan SPT Tahun 2015 Secara Online

oleh
oleh

Aparatur Sipil Negara (ASN)di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang pada Kamis, 11 Februari 2016 didatangi oleh petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang. <p style="text-align: justify;">Sebelum menyampaikan SPT Pajak Penghasilan  Pasal 21, Bendahara masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah melakukan pemotongan dan penyetoran ke KPP Pratama Sintang. PPh pasal 21 merupakan pajak yang dipotong oleh pemotong. Penyampaian SPT Tahunan secara manual maupun secara Online tidak lah berbeda, hanya saja penyampaian dan pengisiannya melalui media online. <br /><br />Ahmad Wildan salah satu Petugas KPP Pratama Sintang menyampaikan bahwa Tim KPP Pratama Sintang akan keliling ke SKPD untuk mendampingi para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Tahun 2015 secara online. <br /><br />“tahun depan ASN sudah bisa menyampaikan sendiri secara online di komputer masing-masing” terang Ahmad Wildan. <br />Indra Puspita salah satu ASN di Setda Sintang menyampaikan bahwa untuk bisa menyampaikan SPT Tahunan secara online setiap ASN harus memiliki email pribadi. <br /><br />“saat pengisian harus mengisi jenis dan nilai harta yang ada serta utang yang masih tersisa. Ada juga isian tentang penghasilan dan pajak penghasilan yang sudah disetorkan” jelas Indra Puspita. <br /><br />Tahapan Pengisian dan Penyampaian SPT Online seperti log in dengan memasukkan Nomor NPWP dan Password ke kolom yang disediakan. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP. Pengisian SPT dan pemilihan jenis SPT Tahunan yang akan digunakan untuk melaporkan SPT Online harus sesuai dengan berapa penghasilan yang didapat dari pemberi kerja selama satu tahun terhitung dari awal mulai kerja hingga akhir tahun. <br /><br />Saat mengisi SPT e-filing selalu biasakan untuk menyiapakan bukti potong PPh . Karena isian SPT Online ini berdasarkan PPh yang telah disetor oleh pemberi kerja Anda. Tanyakan kepada bendahara instansi atau bendahara kantor untuk bukti potong PPh ini. <br /><br />Dasar hukum atas batas waktu penyetoran pajak kurang bayar dan pelaporan SPT adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan PMK nomor  242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. (Hms)</p>