Atasi Persoalan BBM, Pemkab Kapuas Hulu Akan Dirikan SPBU

oleh
oleh

Saat ini Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sudah mulai memikirkan solusi terkait permasalahan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kepentingan masyarakat, oleh karenanya Pemerintah kabupaten Kapuas Hulu berencana mendirikan Agen Premium dan Minya Solar (APMS) atau bahkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Demikian dikatakan Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir,SH kepada Wartawan baru-baru ini. <p style="text-align: justify;">Menurut Nasir bahwa APMS yang ada saat ini di Kapuas Hulu  tidak sepenuhnya dapat melayani masyarakat Kapuas Hulu. bahkan masyarakat umum sendiri tidak memiliki kesempatan untuk mengantri di APMS sebab rata-rata pengantri dilakukan oleh para pengecer. <br /><br />“Kita berharap salah satu solusinya yiatu mendirikan APMS atau SPBU,” ungkapnya.<br /> <br />Selain itu dituturkan Nasir, bahwa rencana Pemkab untuk membangun APMS atau SPBU tersebut telah didukung oleh pihak Pertamina, dan saat ini Pemkan sudah memerintahkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengurus perizinannya, saat ini masih dalam proses. <br /><br />“Rasanya sudah cukup letih mengurus persoalan BBM di Kapuas Hulu terutama para pengantri dan pemilik kios yang menjual tidak sesuai HET,dengan menidirikan SPBU Kita nilai merupakan solusi yang tepat,” cetus Nasir.<br /> <br />Lebih lanjut Nasir mengakui bahwa selama ini Pemkab sudah pernah mengeluarka peraturan terkait Harga Ecran Tertinggi (HET) dimana minyak jenis premium dijual dengan harga paling tinggi 6000/liternya. tetapi kenytaan dilapangan peraturan pemerintah tidak pernah dipatuhi, memang harus diakui kata Nasir ada sejumlah kios membeli minyak dari Sintang atomatis biaya angkut membebani harga dipasaran, sebab jika dilihat APMS yang ada di Kapuas Hulu itu sendiri belum mampu melayani masyarakat secara keseluruhan.<br /> <br />“Peraturan yang Kita keluarkan berdasarakan kondisi yang terjadi di Kapuas Hulu, tetapi Sat.pol.PP dan kepolisisan mesti koorddinasi dalam penertiban dan menegakan peraturan yang ada, jangan sampai aturan yang Kita buat seakan-akan tidak ada artinya,” tegas Nasir. <strong>(phs)</strong></p>