Awang-Mukmin Raih 64,84 Persen Suara Di Nunukan

oleh
oleh

Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalimantan Timur nomor urut 1, Awang Farouk Ishak-Mukmin Faisal HP memperoleh 64,84 persen atau 40.171 dari total suara sah di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. <p style="text-align: justify;">Ketua KPU Nunukan, Muhammad Sain yang memimpin rapat pleno rekapitulasi suara, Senin, menyatakan, perolehan tersebut berdasarkan rekapitulasi di 15 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).<br /><br />etelah seluruh ketua PPK membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara masing-masing, Sekretaris KPU Nunukan, Haini, membacakan Surat Keputusan KPU Nunukan Nomor 25/Kpts/KPU-Kab-021.436126?2013 tentang Penetapan Perolehan Suara Ketiga Pasangan Calon.<br /><br />Pasangan nomor urut 1 (Dr Awang Farouk Ishak-Mukmin Faisal HP,SH) memperoleh 40.171 suara atau 64,84 persen, pasangan calon nomor urut 2 (Drs Farid Wadjdy MPd-H Aji Sofyan Alex) memperoleh 7.774 suara atau 12,55 persen dan pasangan calon nomor urut 3 ( H Imdaad Hamid SE-Drs H Ipong Muchlissoni) sebanyak 14.005 suara atau 22,61 persen.<br /><br />Jumlah suara sah dari perolehan suara ketiga pasangan calon sebanyak 61.950 suara ditambah jumlah suara tidak sebanyak 1.288, dan total surat suara yang terpakai sebanyak 63.238.<br /><br />Muhammad Sain menjelaskan, jumlah nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur 2013 sebanyak 122.265 orang, maka jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 59.027 pemilih atau 48,27 persen.<br /><br />"Jadi, persentase pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2013 ini adalah 52,73 persen," ujar dia.<br /><br />Menurut dia, selama penghitungan suara mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga di tingkat PPK tidak ada kejadian khusus sehingga hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur dinyatakan tidak ada masalah.<br /><br />Terkait sanggahan Ketua Panwaslu Kabupaten Nunukan, Abdul Kadir SAg pada rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Nunukan soal adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT lebih dari satu orang yang menggunakan hak pilih di TPS 12 Kecamatan Nunukan dengan merekomendasikan dilakukan pemilihan ulang, Muhammad Sain menyatakan, hal tersebut hanya menjadi catatan bagi KPU Nunukan.<br /><br />Ia menyatakan sanggahan itu tidak menjadi acuan untuk memenuhi permintaan tersebut untuk pemilihan ulang karena pada rekapitulasi suara di tingkat PPK Nunukan tidak tercatat ada kejadian khusus dalam berita acara. <strong>(das/ant)</strong></p>