Balai Karantina : Modus Penyelundupan Di Bandara Supadio

oleh
oleh

Medik Veteriner Madya Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Pontianak, Soleh Anwar mengatakan, modus penyelundupan barang melalui Bandar Udara Supadio dengan memalsukan dokumen dan menghindari retribusi. <p style="text-align: justify;">"Untuk pemalsuan dokumen sudah jelas antara faktur pengirim dan barang tidak sesuai. Sedangkan menghindari retribusi yakni tidak membayar sesuai yang ditetapkan sebagai Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Soleh Anwar di Sungai Raya, Jumat.<br /><br />Menurut dia, pihaknya kerap menemukan barang yang masuk tanpa izin. "Dalam satu bulan bisa dua sampai tiga kali kita menangkap barang ilegal, seperti bulan lalu yakni daging kelinci," katanya.<br /><br />Ia menambahkan, hasil tangkapan tersebut kemudian dikembalikan lagi ke pemiliknya di Jakarta. Setelah itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan kepolisian di Jakarta untuk mengusut barang tersebut.<br /><br />Ia mengakui, ada kebingungan dari masyarakat maupun petugas di lapangan dalam pengaturan lalu lintas pengiriman barang di mana aturan yang dibuat oleh tiga menteri yakni Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Menteri Pertanian masih belum sinkron diterapkan lantaran kerap terjadi benturan.<br /><br />"Aturan Menteri Perhubungan yang membawahi perusahaan kargo mengharuskan setiap pengiriman barang apapun jenisnya. Sementara aturan Menteri Kehutanan dan Menteri Pertanian melarang barang-barang yang dianggap berbahaya untuk dikirim," jelasnya.<br /><br />Ia berharap aturan tiga menteri tersebut benar-benar dikaji ulang agar penerapannya di lapangan tidak terjadi benturan yang akan berdampak pada kebingungan pelaku usaha maupun masyarakat.<br /><br />Sementara General Manager PT Angkasa Pura Cabang Bandara Supadio Pontianak, Normal Sinaga mengatakan pihaknya telah memaksimalkan pengamanan di bandara khususnya keluar masuk barang bersama beberapa pihak terkait.<br /><br />"Kita selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengamanan di bandara. Seperti untuk lalu lintas hewan dan tumbuhan, kita telah menyiapkan pos tersendiri untuk Balai Karantina di Bandara Supadio, dan mereka yang berwenang untuk memeriksa barang-barang tersebut," katanya.<br /><br />Normal mengatakan, Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan memiliki wewenang untuk menahan atau mengembalikan tumbuhan dan hewan yang dibawa penumpang atau dikirim melalui paket, jika barang tersebut terindikasi berbahaya atau ilegal.<br /><br />Sedangkan untuk pengamanan tindak kejahatan, pihaknya memberikan wewenang penuh kepada petugas Kepolisian Udara untuk menjalankan tugas dan fungsinya.<br /><br />"Dan kita telah melakukan upaya-upaya pengamanan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan di lingkungan bandara bersama pihak-pihak terkait tersebut," ucapnya.<br /><br />Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Surat Keputusan Gubernur Kalbar No 259/2005, memberlakukan larangan sementara secara selektif masuknya ternak dan tumbuhan dari luar wilayah Kalbar.<br /><br />Surat Keputusan yang masih berlaku sampai sekarang itu menjadi bagian dari langkah pengendalian penyebaran virus Avian Influenza serta hewan pembawa virus lainnya di provinsi itu.<br /><br />Bagi siapa saja yang membawa unggas secara ilegal dapat diancam dengan Undang-undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta. <strong>(phs/Ant)</strong></p>