Baleg Minta Rekomendasi RUU Prolegnas 2014 dari DPD

oleh
oleh

Badan Legislasi meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menentukan Rancangan Undang-undang yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. Baleg meminta DPD untuk memilih RUU yang lebih urgent diselesaikan pada tahun mendatang. <p style="text-align: justify;">“Saat ini ada 39 RUU dalam Pembahasan Tingkat I, yang terdiri dari 21 RUU usulan DPR dan 18 RUU usulan Pemerintah. Masing-masing RUU ini sudah mengalami perpanjangan, namun belum selesai. Padahal Baleg menargetkan selesai dalam 2 masa sidang,” jelas Ketua Baleg Ignatius Mulyono, di ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Rabu (4/12).<br /><br />Politisi F-Demokrat ini menambahkan, ada satu RUU menunggu Surat Presiden, lima RUU sedang tahap harmonisasi di Baleg, 16 RUU yang dipersiapkan DPR, dan 7 RUU yang dalam persiapan dari pemerintah.<br />“Keseluruhan daftar ini kami serahkan kepada DPD untuk dipelajari dan dipahami. Senin (9/12) besok, kita rakor lagi untuk membicarakan mana yang paling urgent yang harus kita selesaikan,” tambah Mul, sapaan akrab Ignatius Mulyono.<br /><br />Politisi dari Jawa Tengah ini memastikan, dari total 68 RUU ini, DPD harus memprioritaskan RUU yang paling urgent. Ia menambahkan, bisa saja jumlah ini bisa kurang dari angka itu, bisa juga lebih.<br />“DPD harus memilih mana yang paling urgent, bisa jadi kurang dari 68 RUU, bisa tambah lagi. 68 RUU ini bukan harga mati, karena sebagian sudah dalam pembahasan,” imbuh Mul.<br /><br />Direncanakan, hasil rekomendasi dengan DPD ini akan dibahas dengan Baleg, pada Senin (9/12) besok, dan dilanjutkan esok harinya dengan pemerintah. Pada rapat Selasa (10/12) itu, DPR diwakili Baleg, Pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM, serta DPD akan diwakili oleh Perancang Undang-undang. <strong>(das/sf/parle)</strong><br /><br /></p>