Balikpapan Percontohan Tertib Ukur Di Kalimantan

oleh
oleh

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menetapkan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi Kota Tertib Ukur bersama dengan Batam, Kepulauan Riau, dan Surakarta, Jawa Tengah. <p style="text-align: justify;">"Penetapannya tanggal 30 Oktober ini. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krishnamukti yang akan meresmikan penetapan tersebut," kata Asisten II Sekretaris Kota Balikpapan Sri Soetantinah, Rabu (17/10).<br /><br />Balikpapan juga akan menjadi pilot project atau proyek percontohan tertib ukur tersebut bagi seluruh wilayah di Kalimantan.<br /><br />Menurut Soetantinah, penilaian untuk jadi kota tertib ukur tersebut didasarkan pada inisiatif usulan daerah yang bersangkutan.<br /><br />Usulan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas metrologi dengan melakukan penilaian lapangan.<br /><br />Penilaian lapangan ini antara lain dengan dilakukannya kegiatan tera ulang alat ukur milik masyarakat seperti timbangan, takaran atau literan, hingga pita dan tongkat ukur di sejumlah pasar di kota tersebut.<br /><br />"Di Balikpapan kami melakukan tera ulang tersebut di Pasar Klandasan dan Pasar Pandansari," sebut Soetantinah.<br /><br />Tim dari Kementerian Perdagangan melakukan pengecekan kegiatan tersebut dan menilai kesiapan alat tera timbangan, takaran, dan perlengkapan lainnya hingga keberadaan personel.<br /><br />Sebagai akibat dari kegiatan tera ulang tersebut, Soetantinah juga menyebutkan bahwa pedagang di Balikpapan menjadi lebih tertib.<br /><br />Masyarakat atau konsumen merasa dilindungi hak-haknya untuk mendapatkan barang dan jasa yang sesuai dengan uang yang dikeluarkannya.<br /><br />"Yang paling penting itu juga kan aturan-aturan agama tentang berdagang, di mana penjual tidak boleh mengurangi hak pembeli atas barang yang dijualnya, terpenuhi," tegas Soetantinah.<br /><br />Dengan menjadi Kota Tertib Ukur, Balikpapan juga menerima bantuan dari pemerintah pusat pengadaan satu unit alat tera mobile yang nilainya mencapai Rp940 juta. Diharapkan, alat tersebut nantinya akan menunjang proses peneraan terhadap objek tera di Balikpapan.<br /><br />"Dengan alat tersebut, kami akan lebih mudah memeriksa atau menera ulang kapasitas mobil tangki, jumlah satu liter yang dikeluarkan pompa bahan bakar di SPBU, mendatangi pasar dan toko untuk memeriksa alat ukur mereka. Mengecek bener gak gula 1 kg yang dijual toko A ini bener tepat 1 kg," papar Soetantinah.<br /><br />Di sisi lain, ditetapkan Balikpapan jadi kota tertib ukur, mengharuskan Pemkot membentuk unit pelayanan teknis daerah (UPTD). Termasuk penyediaan personel atau petugas tera yang memiliki sertifikasi.<br /><br />"Kementerian Perdagangan memang meminta kami membentuk UPTD. Kami sekarang sedang menyiapkan SDM-nya. Kami kirim belajar 2 orang di Badan Metrologi dan sudah lulus menjadi penera," jelas Soetantinah sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan tersebut. <strong>(das/ant)</strong></p>