Balikpapan Stop Izin Reklame

oleh
oleh

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menghentikan sementara pemberian izin pemasangan reklame luar ruang di kota itu, terutama yang berbentuk baliho berbagai ukuran. <p style="text-align: justify;">"Langkah ini sebagai bagian dari upaya menata kota. Kami tertibkan sebelum keberadaan baliho reklame itu terlanjur merusak keindahan kota," kata Kabag Humas Pemkot Balikpapan Sudirman Djajaleksana, Jumat.<br /><br />Ia menambahkan, penertiban itu juga untuk mengecek mana reklame yang berizin dan mana yang dipasang begitu saja.<br /><br />Penertiban juga untuk memastikan baliho tersebut tidak menjadi ancaman bagi keselamatan warga yang melintas di bawah atau di sekitarnya.<br /><br />Apalagi, lanjut Kabag Humas Sudirman, jika melihat kondisi cuaca di Balikpapan dalam satu tahun terakhir sering terjadi angin kencang dan hujan lebat.<br /><br />"Jika konstruksi tidak kuat, sewaktu-waktu bisa saja rubuh menimpa warga, baik warga sekitar yang tinggal dekat atau pun hanya pengendara yang melintas. Itu yang kita waspadai," kata Kabag Humas.<br /><br />Setelah dilakukan pendataan dan diidentifikasi reklame-reklame tersebut akan ditinjau ulang izinnya.<br /><br />"Hasil dari evaluasi itu, bisa saja izinnya tidak diperpanjang dan reklamenya dibongkar," kata Sudirman.<br /><br />Oleh karena itu, Pemkot Balikpapan menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin bagi reklame maupun baliho yang marak terpasang di sudut-sudut kota.<br /><br />Seiring dengan pertumbuhan ekonomi Balikpapan yang pesat, bisnis reklame luar ruang juga terus naik. Reklame tumbuh seperti cendawan di musim hujan, muncul hampir di setiap persimpangan strategis.<br /><br />"Penempatan reklame seperti itu berpotensi merampas ruang pandang publik. Masyarakat dipaksa melihat sesuatu yang belum tentu mereka setuju," kata Wahyullah Bandung, arsitek yang rajin mengamati persoalan-persoalan Kota Balikpapan.<br /><br />Persoalan pemasangan baliho, spanduk dan poster di tempat umum menjadi marak belakangan ini terkait dengan Pemilihan Gubernur Kaltim yang belum lama ini berlangsung serta menjelang Pemilu 2014.<br /><br />Sejumlah baliho maupun poster dan spanduk para calon anggota legislatif sudah mulai marak terlihat di pinggir jalan dan tempat umum.<br /><br />Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah membuat aturan yang membatasi pemasangan alat peraga kampanye calon anggota legislatif, guna mendorong metode kampanye lebih banyak dalam bentuk tatap muka.<strong> (das/ant)</strong></p>