Bangunan Perusahaan Di Barut Tak Dilengkapi IMB

oleh
oleh

Sedikitnya ratusan bangunan di kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama, PIR Butong Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) belum dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB). <p style="text-align: justify;">"Hasil investigasi kami banyak bangunan di perusahaan itu rata-rata semua sudah berdiri, namun belum memiliki IMB," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Barito Utara (Barut), Akhmad Riduansyah di Muara Teweh, Jumat.<br /><br />Menurut Riduansyah, bangunan tersebut di antaranya berupa mess karyawan an bangunan lainnya dengan kondisi fisik dibangun sudah sekitar 30-50 persen.<br /><br />Hasil pertemuan dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh bidang perizinan PT AGU, Slamet pihak perusahaan menyambut baik kedatangan tim terpadu dari instansi terkait dan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) itu.<br /><br />"Pihak perusahaan sangat merespon dan siap akan melakukan penyelesaiaan ataupun pengurusan perizinan IMB tersebut," katanya didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Welmansyah.<br /><br />Riduansyah menjelaskan, di kawasan perkebunan kepala sawit PT AGU, ada 36 lokasi bangunan perumahan yang belum memiliki IMB. Dari 36 lokasi tersebut lebih dari 155 bangunan diluar pabrik yang belum memiliki IMB terdiri dari berbagai type dari type 36 sampai type 100.<br /><br />Retribusi IMB di Kabupaten Barito Utara merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial, sehingga objek retribusi itu terus digali pemerintah daerah.<br /><br />"Kami nantinya juga akan melakukan pendataan di sejumlah perusahaan lainnya baik di sektor pertambangan batu bara maupun investor lainnya," kata dia.<br /><br />Realisasi IMB yang berupakan sumber penerimaan dari retribusi perizinan tertentu hingga Oktober 2011 sudah mencapai Rp315,4 juta atau 151,64 persen dari target Rp175 juta. <strong>(das/ant)</strong></p>