Banyak bangunan Ruko di Kota Sintang yang melanggar Garis Sempadan Badan Jalan (GSB). Akibatnya, bangunan tersebut tetap berdiri meski tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). <p style="text-align: justify;">Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Sintang, Zulkarnaen mengakui kondisi ini terjadi di Kota Sintang.<br />"Kalau kita mau buka-bukaan, lumayan banyak. Saya bisa tunjukkan Ruko melanggar GSB dan tak miliki IMB itu," ujar Zulkarnan, Jumat (08/032013).<br /><br />Menurut Zulkarnain, Ruko melanggar GSB dan tak mengantongi IMB dominan berada di ruas jalan Sintang-Pontianak, ada pula di ruas jalan YC Oevang Oeray. Ia tak menampik dari sejumlah Ruko tersebut memang ada yang pernah mengajukan IMB namun ditolak.<br /><br />Alasan penolakan karena pengajuan IMB tidak memenuhi syarat. "Ada dua syarat yang harus dipenuhi. Kalau salah satunya tidak dipenuhi, mana berani kita mengeluarkan IMB tersebut," ujarnya.<br /><br />Syarat yang dimaksudkan Zulkarnain adalah syarat administrasi dan syarat teknis. "Banyak yang bisa memenuhi syarat administrasi namun tidak bisa memenuhi syarat teknis, seperti ketentuan GSB," kata Zulkarnain.<br /><br />Ditegaskan Zulkarnain bahwa ketentuan pembuatan IMB bukan berorientasi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata, tapi lebih kepada pengaturan bangunan agar kota terlihat tertata dengan baik.<br /><br />"Kalau sudah melanggar GSB jelas sudah tidak mengantongi IMB. Kita tidak akan mengeluarkan hal itu (IMB) karena bertentangan dengan aturan," ucapnya.<br /><br />Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada, lanjut Zulkarnain, bila bangunan melanggar GSB atau tak mengantongi IMB, bisa dilakukan pembongkaran.<br /><br />"Ada sangsinya, tapi bukan ranah kita. Instansi penegakan Perda berada di Satpol PP," jelasnya.<br /><br />Zulkarnain menyebutkan aturan GSB tergantung status jalan tersebut. Jalan Sintang-Pontiianak 22,6 Meter, jalan Lintas Melawi 21,6 meter dan Jalan Oevang Oeray 18 meter.<br /><br />"GSB dihitung dari dinding terdepan bangunan sampai garis tengah atau as jalan," terangnya. <strong>(ast)</strong></p>