Bangunan Ruko Banyak Langgar Aturan

oleh
oleh

Banyak bangunan Ruko di Kota Sintang yang melanggar Garis Sempadan Badan Jalan (GSB). Akibatnya, bangunan tersebut tetap berdiri meski tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). <p style="text-align: justify;">Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Sintang, Zulkarnaen mengakui kondisi ini terjadi di Kota Sintang.<br />"Kalau kita mau buka-bukaan, lumayan banyak. Saya bisa tunjukkan Ruko melanggar GSB dan tak miliki IMB itu," ujar Zulkarnan, Jumat (08/032013).<br /><br />Menurut Zulkarnain, Ruko melanggar GSB dan tak mengantongi IMB dominan berada di ruas jalan Sintang-Pontianak, ada pula di ruas jalan YC Oevang Oeray. Ia tak menampik dari sejumlah Ruko tersebut memang ada yang pernah mengajukan IMB namun ditolak.<br /><br />Alasan penolakan karena pengajuan IMB tidak memenuhi syarat. "Ada dua syarat yang harus dipenuhi. Kalau salah satunya tidak dipenuhi, mana berani kita mengeluarkan IMB tersebut," ujarnya.<br /><br />Syarat yang dimaksudkan Zulkarnain adalah syarat administrasi dan syarat teknis. "Banyak yang bisa memenuhi syarat administrasi namun tidak bisa memenuhi syarat teknis, seperti ketentuan GSB," kata Zulkarnain.<br /><br />Ditegaskan Zulkarnain bahwa ketentuan pembuatan IMB bukan berorientasi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata, tapi lebih kepada pengaturan bangunan agar kota terlihat tertata dengan baik.<br /><br />"Kalau sudah melanggar GSB jelas sudah tidak mengantongi IMB. Kita tidak akan mengeluarkan hal itu (IMB) karena bertentangan dengan aturan," ucapnya.<br /><br />Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada, lanjut Zulkarnain, bila bangunan melanggar GSB atau tak mengantongi IMB, bisa dilakukan pembongkaran.<br /><br />"Ada sangsinya, tapi bukan ranah kita. Instansi penegakan Perda berada di Satpol PP," jelasnya.<br /><br />Zulkarnain menyebutkan aturan GSB tergantung status jalan tersebut. Jalan Sintang-Pontiianak 22,6 Meter, jalan Lintas Melawi 21,6 meter dan Jalan Oevang Oeray 18 meter.<br /><br />"GSB dihitung dari dinding terdepan bangunan sampai garis tengah atau as jalan," terangnya. <strong>(ast)</strong></p>