Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Kalimantan segera menuntaskan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bagi 103 ribu warga yang hingga kini belum memiliki. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Hj. Rahmah Norlias di Banjarmasin, Rabu menegaskan, pihaknya secepatnya membuat surat edaran keseluruh kecamatan agar warga setempat segera membuat E-KTP sehingga akhir 2013 seluruh warga sudah memiliki.</p> <p style="text-align: justify;">" Warga yang belum memiliki E-KTP diminta segera mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan perekeman, hal itu dilakukan karena pada 2014 E-KTP sangat diperlukan untuk aktivitas Pemilu," katanya.</p> <p style="text-align: justify;">Menurut dia, hingga kini dari 486 ribu warga Banjarmasin yang wajib E-KTP 103 ribu diantaranya belum memiliki kartu tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">Menyinggung banyaknya informasi yang menyebutkan E-KTP tidak boleh difotokopi untuk berbagai keperluan, dikatakan itu tidak benar.</p> <p style="text-align: justify;">Pernyataan itu disampaikan menjawab banyak pertanyaan boleh tidaknya difotokopi menyusul keluarnya surat edaran Mendagri "Silahkan fotokcopi E-KTP oleh pemiliknya untuk berbagai keperluan tidak ada larangan," kata Rahmah.</p> <p style="text-align: justify;">Mengenai surat edaran Mendagri, dikatakan itu maksudnya hanyalah agar para menteri,kepolisian, gubernur, BI, bupati dan walikota memanfaatkan E-KTP dengan menggunakan "card reader" (alat pembaca chip).</p> <p style="text-align: justify;">Menurut dia, surat edaran itu maksudnya agar semua instansi terutama bagian pelayanan secepatnya menyediakan card reader.</p> <p style="text-align: justify;">"Card reader harganya murah kok, ini contoh alat pembaca E-KTP ," kata Rahmah.</p> <p style="text-align: justify;">Berdasarkan Surat Edaran Mendagri , instansi pemerintah dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan pemerapan E-KTP termasuk card reader sebagaimana diamatkan pasal 10 C (1) dan (2) Peraturan Presiden No 67 tahun 2011.</p> <p style="text-align: justify;">Berdasarkan hal tersebut agar E-KTP yang sudah dimiliki penduduk dapat dimanfaatkan secara efektif. <strong>(phs/Ant)</strong></p> <p style="text-align: justify;"><br /> </p>