Banyak Bangunan Langgar Ketentuan, Komisi A Pangil Instansi Terkait

oleh
oleh

Menindak lanjuti hasil temuan komisi A DPRD Kabupaten Sintang beberapa waktu yang lalu, terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010. Terhadap adanya beberapa bangunan Ruko (rumah toko) yang melanggar ketentuan struktur bangunan. <p style="text-align: justify;">DPRD Sintang melalui komisi A DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi terkait, membahas masalah tentang bangunan dan gedung yang telah menyalahi aturan berlaku, di lantai tiga kantor DPRD Sintang.<br /><br />Rapat yang dipimpin langsung ketua Komisi A DPRD Sintang Syahroni didampingi dua anggotanya Gulam Razik dan Hermato Aci juga dihadiri oleh Kadis Disperindag Sudirman, Kadis BPMPTSP Hendrika, Kabid Tata Ruang dinas PU Mulyadi, Pol PP dan Bagian hukum Setda Sintang.<br /><br />Dalam rapat yang berlangsung cukup alot tersebut salah satu yang dibahas yakni banyaknya bangunan yang tidak sesuai aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah Sintang.<br /><br />“Kita menghadirkan instansi terkait untuk mendengarkan penjelasan sejauh mana proses penerapan Perda Nomor 8 tahun 2010,” kata Ketua Komisi A DPRD Sintang Syahroni yang memimpin rapat.<br /><br />Menurut Syahroni pemanggilan dilakukan oleh pihaknya bertujuan untuk melihat sejauh mana penerapan Perda nomor 8 tahun 2010 yang telah dilasanakan. adanya peraturan ini juga lanjutnya  untuk mengatur tata kelola dan standarisasi bangunan gedung di Sintang.<br /><br />“Jadi Kami berharap kepada pihak Pemkab yang sudah menjalankan perda tersebut bisa dijalankan sesuai mekanisme didalamnya, tentu kedepan para pelaku usaha bisa lebih tertib demi Sintang yang lebih baik lagi,”katanya.<br /><br />Terpisah Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Sintang , Hendrika mengatakan, terkait masalah perizinan tersebut mekanismenya semua sudah sama yakni si pemohon menyiapkan apa yang ditentukan menjadi persyaratan.<br /><br />“Jadi, disitu ada mekanismenya. Jika dia rumah tinggal maka izinya untuk rumah tinggal. Begitu juga dengan tempat usaha, permohonannya di situ harus izin tepat usaha,”katanya.<br /><br />Selanjutnya, kata dia, jika berkasnya sudah dilengkapi sesuai dengan hasil verifikasi barulah diterima oleh pihaknya untuk segera diproses melalui tim teknis yang sudah ditetapkan untuk mengkaji kembali berkas serta melakukan kroscek (pengecekan, Red) ke lapangan.<br /><br />Berbicara masalah rumah tinggal yang diperuntukkan untuk tempat usaha, dirinya menegaskan kepada yang bersangkutan atau pemilik izin untuk melakukan perubahan IMB-nya terlebih dahulu.<br /><br />“Jika tidak, maka kami akan memberikan surat peringatan. Seandainya peringatan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pencabutan izin, Sebab, jika memang ada ditemukan yang melakukan hal yang demikian itu, maka yang bersangkutan bisa dikatakan menyalahgunakan IMB yang dimiliki,”katanya.<br /><br /><br />Terpisah Kabid Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Sintang Mulyadi megatakan terhitung sejak diberlakukannya Perda nomor 8 tahun 2010 terdapat 26 bangunan yang diberi surat peringatan (SP).<br /><br />Dari jumlah tersebut kata Mulyadi 17 bangunan dinyatakan sudah SP 3, dan 9 sudah SP 1. Terus yang sudah mengindahkan ada 5 itu dilakukan dengan kesadaran sendirinya.<br /><br />“Kita berharap setiap tingkatan SP tidak berakhir dengan penindakan oleh pemerintah tetapi dengan kesadaran masyarakat itu sendiri,”Katanya. (by)</p>