Banyak Kadis Ingin Maju Pada Pilkada, Sekda Sintang Gelar Konfresi Pers

oleh
oleh

Sehubungan dengan adanya beberapa pejabat di Lingkungan Pemerinah Kabupaten Sintang yang menyatakan siap maju sebagai Calon Bupati dan calaon Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Sintang Tahun 2015 di beberapa media massa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra Yosepha Hasnah, M.Si menggelar konfrensi pers di raung rapat Sekda Sintang, pada Kamis (26/2015). <p style="text-align: justify;">Dalam konfrensi persnya, ada lima poin yang disampaikannya pada awak media pertama, karena Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak pilih dan dipilih dalam Pilkada, maka niat dan pernyataan  siap maju sebagai Calon Bupati dan Atau Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Sintang tahun 2015 yang disampaikan oleh beberapa pejabat tersebut adalah hak pribadi yang harus dihormati semua pihak.<br /><br />Kedua, karena status mereka adalah Pejabat Di Lingkungan Pemerinah Kabupaten Sintang, maka niat dan pernyataan tersebut tidak boleh menganggu pelaksaan tugas pokok dan fungsinya SKPD masing-masing. Artinya, mereka harus bisa meletakan jabatannya dan niat untuk maju tersebut secara proporsional dan tidak menimbulkan benturan kepentingan satu dengan lainnya.<br /><br />Ketiga, mereka yang berniat dan menyatakan siap maju dalam Pilkada 2015 tersebut harus memahami secara cermat dan utuh persyaratan yang tertera dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014. Dalam pasal 123 ditegaskan bahwa ASN yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Dan Wakil Bupati Wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN sejak pendaftaran calon dan tidak dapat ditarik kembali. Dengan demikian, mereka sudah harus memahami segala konsekwensi logis terhadap pilihan yang hendak mereka ambil tersebut.<br /><br />Keempat, dalam ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Pilkada  dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil disebutkan antara lain bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dilarang terlibat dalam politik seperti kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan pemilu dan lain-lain, maka mereka selaku Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang berniat maju dalam Pilkada 2015 tidak boleh mengiring atau mempengaruhi staf yang ada di SKPD masing-masing untuk melanggar netralitas politik tersebut.<br /><br />Kelima, guna mendukung persiapan dan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sintanng tahun 2015, dimintakan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk dapat menciptakan suasana yang aman, damai dan kondusif sehingga tercipta Pilkada yang berkualitas dan demokratsi di Kabupaten Sintang, terang Sekda.<br /><br />Selain itu, Sekda juga menegaskan bagi ASN yang ingin maju pada Pilkada dan akan mengundurkan diri dari PNS, mereka yang mengajukan pensiun dibawah 50 tahun yang bersangkutan tidak akan mendapatkan pensiun. Dan jika mengundurkan diri diatas usia 50 tahun masih bisa mendapatkan uang pensiun. <br /><br />“Saat ini sudah ada 8 orang kepala SKPD yang sudah menyatakan maju di Pilkada Kasbupaten Sintang 2015. Jika serius ingin maju, maka harus mengajukan surat secara tertulis”.<br /><br />Lanjut Sekda, saat mendaftar di partai belum wajib mengundurkan diri dari ASN, tetapi jika akan mendaftar di KPUD, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri. <br /><br />“Yang mengajukan mengundurkan diri tentu akan kita proses, jika sudah mundur tidak boleh membawa embel-embel ASN, mobil dinas dan staf”, jelas Sekda. (Humas/das)</p>