Banyak Mantan Pejabat Di Tabalong Jadi Caleg

oleh
oleh

Banyak mantan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, kini menjadi calon legislatif (Caleg) seperti yang terlihat pada hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. <p style="text-align: justify;">Sekretaris KPU Tabalong, Suparman, di Tanjung ibukota Tabalong, Jumat menyebutkan memang banyak terlihat mantan pejabat yang masuk daftar calon sementara anggota legislatif.<br /><br />Diantaranya, katanya, Mawardi mantan Kadis pendapatan,  Kiswanul Arifin (Kadisnakertrans), Suhendar Tedja Permana (Kepala Kantor Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan), Panji Asmara (Kepala BKD), Rusly Thamrin (Kadis Kesehatan) dan Juniansyah (Asisten Tata Praja). <br /><br />"Dari 331  daftar calon sementara anggota legislatif kabupaten Tabalong, memang banyak mantan pejabat yang menjadi caleg dan kebanyakan  bergabung di partai Golkar," jelas Suparman. <br /><br />Selain itu mantan pejabat yang nyaleg bergabung di Partai Gerindra, nasional demokrat dan partai Hanura. <br />Suparman menambahkan sebelumnya ada 336 bakal calon legislatif yang terdaftar di KPU Tabalong dan setelah diverifikasi sebanyak 5 orang tidak memenuhi syarat administrasi dan satu bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengundurkan diri. <br /><br />Lima orang yang tidak lulus verifiaksi yakni gerindra dua orang, Hanur satu orang dan PKB satu orang.<br />Dari 331 orang yang masuk daftar calon sementara anggota DPRD Tabalong, keterwakilan perempuan sebanyak 128 orang dan caleg laki-laki sebanyak 203 orang. <br /><br />Caleg yang masuk daftar calon sementara masing-masing 29 orang dari partai kebangkitan bangsa (PKB), PKS, PDI-P, PAN dan Hanura. <br /><br /> Termasuk Nasdem 25 orang, Golkar 30 orang, Gerindra 26 orang, Demokrat 25 orang dan PBB 23 orang. <br /> Setelah daftar calon sementara dikeluarkan, selama 14 hari masuk tahapan tanggapan masyarakat hingga 27 Juni. <br /><br />"Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terkait daftar calon sementara, secara resmi dan tertulis kepada KPU, setelah itu akan diumumkan daftar calon. <strong>(das/ant)</strong></p>