Banyak Pelaku Usaha Kubu Raya Melanggar Izin

oleh
oleh

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya, Sudarmadi, mengatakan, berdasarkan data perizinan yang ada saat ini masih banyak pelaku usaha yang tidak memiliki izin tertulis. <p style="text-align: justify;">"Semakin pesatnya perkembangan suatu daerah tentu semakin banyak pula pelaku usaha di daerah tersebut. Namun, banyaknya pelaku usaha tidak dibarengi dengan kepengurusan izin usaha mereka di instansi terkait," katanya di Sungai Raya, Kamis Sudarmadi mengungkapkan, di Kabupaten Kubu Raya saja ada seratusan izin usaha yang dilanggar para pelaku usaha.<br /><br />Menurutnya, dari pemantauan yang dilakukan anggotanya di Kecamatan Sungai Ambawang dan Kecamatan Sungai Raya ada "Dari data yang ada pada kita, sekitar 23 pelaku usaha yang tidak mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), 38 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan 38 pelaku usaha tidak mengurus Undang-undang Gangguan," ungkapnya.<br /><br />Dia mengatakan, jika para pelaku usaha sadar akan usaha mereka dan ingin membangun daerah mereka, sebaiknya pelaku usaha mengurus izin yang seharusnya mereka miliki.<br /><br />Sudarmadi menjelaskan, izin yang harus dimiliki para pelaku usaha sangat penting jika memiliki keperluan mendesak misalnya untuk mengurus Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit lainnya.<br /><br /&gt;"Pengurusan SIUP, TDP dan UUG sangat membantu mereka jika ingin mengurus KUR atau pun kredit lainnya," tuturnya.Sudarmadi.<br /><br />Dia menambahkan, pengurusan ketiga izin tersebut dapat dilakukan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) dan pengurusan izinnya akan dipermudah.<br /><br />"Membuat izin usaha sekarang sudah dilakukan satu pintu, sehingga para pelaku usaha tidak perlu lagi ke sana kemari untuk mengurus izin usaha mereka," kata Sudarmadi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>